Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2026/MS.Sus 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Idam Kholid Daulay, S.H.
3.Nia Nadya Novriwinda, S.H.
4.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
1.AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN
2.SALMAH Binti MANSURUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 3/JN/2026/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-07/L.1.32/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Idam Kholid Daulay, S.H.
3Nia Nadya Novriwinda, S.H.
4Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
Terdakwa
NoNama
1AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN
2SALMAH Binti MANSURUN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Dakwaan

Primair

-----Bahwa Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. Dan Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di jalan hamzah Fansuri gang Panglima Gohon (Belakang Pesantren Hidayatullah Subulussalam) Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan sendiri dan/atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau turut serta dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Saksi SARIPAH AINI tinggal bersama Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. Dan Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN di Jalan Hamzah Fansuri Gang Panglima Gohon (Belakang Pesantren Hidayatullah Subulussalam) Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Saksi SARIPAH AINI tinggl sejak bulan April tahun 2024 sampai Saksi SARIPAH AINI membbuat laporan kepada Polisi pada tanggal 09 Oktober 2025 dan setelah kejadian tersebut Saksi SARIPAH AINI pindah tempat tinggal bersama bu Ira di Jalan Raja Asal Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam;
  • Awalnya Saksi SARIPAH AINI mandi bersama dengan Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN, pada saat itu juga Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN melihat ke arah Saksi SARIPAH AINI dan melihat ada bekas luka disamping vagina milik Saksi SARIPAH AINI, lalu Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN bertanya “itu kenapa?”, Saksi SARIPAH AINI menjawab “ada luka dan mengakibatkan gatal”. Kemudian pada hari berikutnya pada siang hari Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN mengobati Saksi SARIPAH AINI dengan cara memberi obat NOSIP dan mengolesi nya ditempat yang terluka tersebut selama 3 (tiga) minggu.
  • Pada waktu yang berbeda pada siang hari sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II menyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk datang kekamar Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN untuk diobati kembali, setelah itu Saksi SARIPAH AINI datang ke kamar Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN, dan diminta untuk berbaring. Kemudian Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN tiba-tiba ingin memeriksa keperawanan Saksi SARIPAH AINI dengan cara memasukkan jari telunjuk Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN kedalam vagina Saksi SARIPAH AINI;
  • Kemudian pada hari yang sama Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN menyuruh Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN untuk membantu memberikan penerangan lewat handphone kearah vagina Saksi SARIPAH AINI, lalu Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN mengatakan kepada Saksi SARIPAH AINI bahwa luka yang dimilikinya sampai kedalam, lalu setelah itu Saksi SARIPAH AINI pun langsung keluar dari dalam kamar;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh Saksi Saripah Aini Tahun 2025 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Saksi SARIPAH AINI sedang berada didalam kamar, Kemudian tiba-tiba masuk Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN dan langsung memeluk tubuh Saksi SARIPAH AINI, kemudian Saksi SARIPAH AINI pun langsung terkejut dan bertanya kepada Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN, lalu Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN menjawab bahwa yang memeluk dia tadi merupakan bukan dia. Setelah itu Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN keluar dari dalam kamar tersebut. Kemudian Saksi SARIPAH AINI pun langsung mengunci pintu kamar dan Terdakwa I  AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN membujuk-bujuk Saksi SARIPAH AINI untuk keluar dari dalam kamar;
  • Setelah Saksi SARIPAH AINI berhasil dibujuk, Saksi SARIPAH AINI keluar kamar dan Terdakwa I AGUS FAJAT Bin Alm. BOIMAN menjelaskan kepada Saksi SARIPAH AINI bahwa yang memeluk Saksi SARIPAH AINI tadi bukan diri Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN, setelah itu Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN mengatakan kepada Saksi SARIPAH AINI bahwa kejadian tersebut jangan sampaikan kepada Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN;
  • Kemudian masih di hari yang sama diwaktu pada malam hari Saksi SARIPAH AINI pun bercerita kepada Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN bahwa Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN telah memeluk Saksi SARIPAH AINI, namun Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN juga mengatakan kepada Saksi SARIPAH AINI bahwa yang memeluk Saksi SARIPAH AINI bukan Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN melainkan jin yang telah merasuki Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN;
  • Kemudian pada hari minggu pada tanggal dan bulan yang tidak ingat lagi pada tahun 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN mendatangi kamar Saksi SARIPAH AINI menyuruh dan memaksa Saksi SARIPAH AINI untuk datang kekamar Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN. Setelah itu Saksi SARIPAH AINI pun bergegas pergi kekamar Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN, setelah sampai didalam kamar Saksi SARIPAH AINI melihat Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN marah-marah dan menyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk membuka baju. Kemudian Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN juga ikut menyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk membuka baju dan menyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk duduk diatas tempat tidur dan membuka pakaian dalam Saksi SARIPAH AINI dengan cara memaksa dan Saksi SARIPAH AINI menolak sambil menangis, tetapi Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN mengancam akan mengahamili Saksi SARIPAH AINI.
  • Kemudian pada waktu yang sama Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN meremas-remas payudara dan menghisap-hisap payudara Saksi SARIPAH AINI lalu memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina Saksi SARIPAH AINI, kemudian Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN meyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk menghisap kemaluan Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN namun Saksi SARIPAH AINI menolak, lalu Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN memaksa Saksi SARIPAH AINI untuk menghisap kemaluan Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN dan akhirnya Saksi SARIPAH AINI pun mau dan sekira lebih kurang 2 (dua) menit air mani Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN keluar;
  • Kemudian pada bulan September 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN membangunkan Saksi SARIPAH AINI dan menyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk datang kekamar Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN, kemudian menyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk melayani Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN. Kemudian Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN menyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan disuruh tidur diatas tempat tidur oleh Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN, kemudian Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN meraba-raba payudara Saksi SARIPAH AINI dan memasukkan jari tengah dan telunjuknya kedalam vagina Saksi lebih kurang 4 (empat) menit dan setelah itu menyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk memegang kemaluan Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN, lalu SaksI SARIPAH AINI menolak, dan kemudian Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN mengancam Saksi SARIPAH AINI untuk menghamili Saksi SARIPAH AINI, beberapa menit kemudian Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN menyuruh Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN untuk membuka celananya;
  • Pada waktu yang sama Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN sambil Terdakwa I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN memasukkan jari telunjuk kedalam vagina Saksi SARIPAH AINI selama lebih kurang 5 (lima) menit, setelah selesai beberapa menit kemudian Terdakwa I I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN kembali meraba-raba payudara Saksi SARIPAH AINI dan menghisap-hisap payudara Saksi SARIPAH AINI sambil memasukkan jari telunjuk dan jari tengah kedalam vagina Saksi SARIPAH AINI, setelah itu Terdakwa I I AGUS FAJAR Bin Alm. BOIMAN kembali berhubungan badan dengan Terdakwa II SALMAH Binti MANSURUN dan memasukkan jari telunjuk dan jari tengah kedalam vagina Saksi SARIPAH AINI, kejadian tersebut berlangsung selama lebih kurang 5 (lima) menit, setelah kejadian selesai Saksi SARIPAH AINI disuruh kembali ke kamar;
  • Berdasarkan Permintaan permohonan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum dengan nomor: B/78/X/Res.1.24./2025 pada tanggal 7 Oktober 2025 yang bertanda tangan sebagai dokter Pemeriksa dr. SYELZA SISILIA, mengingat sumpah jabatan, menerangkan bahwa:
  1. Korban datang ke IGD RSUD Kota Subulussalam pada tanggal 7 Oktober 2025 pukul 15.10 wib dengan membawa surat permintaan Visum dari kepolisian. Korban diduga telah mengalami Pelecehan Seksual di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 23.00 wib;
  2. Dari hasil pemeriksaan umum di dapatkan: Korban dalam keadaan sadar penuh, tekanan darah 100/70 mmHg, sefrekuensi Nadi 72 kali/menit, Frekuensi nafas 18 kali/menit, suhu tubuh 36,5 C;
  3. Dari hasil pemeriksaan fisik di dapatkan: Kelamin : Terdapat selaput darah tidak utuh, terdapat robekan di arah jam 1,3,6, dan 9;
  4. Kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaaan kepada Korban Bernama SARIPAH AINI Perempuan Umur 16 Tahun Subulussalam tanggal 7 Oktober 2025 pukul 15.10 wib di IGD RSUD Kota Subulussalam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian kelamin dan didapatkan selaput darah tidak utuh.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 20 Huruf a, b ,dan c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

-----Bahwa Terdakwa I Dan Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 23.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di jalan hamzah Fansuri gang Panglima Gohon (Belakang Pesantren Hidayatullah Subulussalam) Desa Subulussalam Selatan Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan sendiri dan/atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan/atau turut serta dengan sengaja untuk melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa awalnya Saksi SARIPAH AINI datang dari kampung untuk datang kerumah Terdakwa I dan Terdakwa II pada bulan April Tahun 2024 selama kurang lebih 1 (satu) minggu lamanya, kemudian Saksi SARIPAH AINI ikut bekerja kerumah orang lain di belakang warung santai selama kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya dan kemudian kembali lagi kerumah Terdakwa I dan Terdakwa II pada bulan April 2025 setelah lebaran sampai dengan terakhir kali dibulan Oktober 2025 karena Terdakwa I dan SALMAH Binti MANSURUN dilaporkan oleh Saksi SARIPAH AINI;
  • Bahwa Terdakwa I melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba, memegang, meremas payudara dari Saksi SARIPAH AINI, kemudian Terdakwa I menyuruh untuk membuka pakaian Saksi SARIPAH AINI, dan kemudian Saksi SARIPAH AINI langsung membuka seluruh dalaman milik Saksi SARIPAH AINI sehingga dalam keadaan tanpa busana (Telanjang) dengan tujuan hanya untuk mengobati Saksi SARIPAH AINI, kemudian Terdakwa I pernah memeluk Saksi SARIPAH AINI dan Saksi SARIPAH AINI pernah memeluk Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I pernah mencium bibir Saksi SARIPAH AINI, kemudian Terdakwa I pernah memasukan jari telunjuk dan jari Tengah kedalam alat kelamin (Vagina) dari Saksi SARIPAH AINI, dengan alasan untuk memastikan Saksi SARIPAH AINI masih perawan atau tidak, dikarenakan sebelumnya Saksi SARIPAH AINI pernah ketauan merokok dan Terdakwa I dan SALMAH Binti MANSURUN mencurigai pergaulan dari Saksi SARIPAH AINI;
  • Bahwa Terdakwa I ada bersama dengan Terdakwa II dan melihat langsung pada saat Terdakwa II memasukkan jari tangan Terdakwa II  kedalam kemaluan (Vagina) Saksi SARIPAH AINI;
  • Bahwa diwaktu yang berbeda pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di dalam kamar, kemudian Terdakwa II memanggil Saksi SARIPAH AINI, kemudian Saksi SARIPAH AINI tidur terlentang di atas tempat tidur lalu Terdakwa I menyuruh Saksi SARIPAH AINI untuk membuka celana milik Saksi SARIPAH AINI lalu Terdakwa memposisikan kaki Saksi SARIPAH AINI menjadi mengangkang atau membuka lebar keatas setelah itu dengan posisi seperti orang melahirkan Terdakwa I berada di samping sebelah kiri Saksi SARIPAH AINI, kemudian Terdakwa I memasukkan jari telunjuk Terdakwa kedalam vagina milik Saksi SARIPAH AINI, kemudian Terdakwa mengganti lagi dengan jari tengah, Terdakwa I setelah itu Terdakwa I mengeluarkan setelah selesai, Terdakwa II karena ingin tahu juga maka Terdakwa II melakukan hal yang sama dengan cara memasukkan jari tangan yang Terdakwa tidak ketahui jari apa dan berapa jari yang dimasukkan lalu mengeluarkan dan setelah selesai melakukan hal tersebut Terdakwa I menyuruh Saksi SARIPAH AINI memakai celana kembali;
  • Bahwa Terdakwa I pernah melakukan perbuatan yang sama sekira antara bulan Juni dan bulan juli, kejadian tersebut berada didalam rumah juga sekira pukul 15.00 wib, situasi pada saat itu Terdakwa I hanya berduaan dengan Saksi SARIPAH AINI dirumah, posisi Terdakwa I berada didalam kamar sendiri dan Saksi SARIPAH AINI berada di luar ataupun ruang tengah, kemudian Saksi SARIPAH AINI masuk ke dalam kamar Terdakwa I dan merebahkan badan di atas tempat tidur Terdakwa I, kemudian Terdakwa I sengaja memeluk Saksi SARIPAH AINI dari belakang badan, sehingga pada saat itu timbul nafsu jahat Terdakwa I;
  • Kemudian Terdakwa I membuka celana dan celana dalam milik Saksi SARIPAH AINI hanya setengah saja sampai bagian paha Saksi SARIPAH AINI dan Saksi SARIPAH AINI hanya mengenakan pakaian atasnya saja (baju), setelah Terdakwa I membuka celana dan celana dalam Terdakwa mencIum bibir dari Saksi SARIPAH AINI, kemudian Terdakwa I meraba/memegang bagian kelamin dari Saksi SARIPAH AINI, pada saat itu respon Saksi SARIPAH AINI hanya diam saja tidak ada berkata apa-apa, kejadian tersebut terjadi selama kurang lebih 1 (satu) menit saja, kemudian Terdakwa I ada melakukan onani dengan tangan Terdakwa I sendiri sampai mengeluarkan sperma selama kurang lebih 2 (dua) menit, yang mana sperma yang Terdakwa I keluarkan tersebut Terdakwa I buang ke lantai akan tetapi sempat terkena percikan sperma ke bagian perut dari Saksi SARIPAH AINI, setelah Terdakwa I memuaskan diri Terdakwa I
  • Kemudian Terdakwa I langsung keluar dari kamar Terdakwa I, dan Saksi SARIPAH AINI berada tetap didalam kamar Terdakwa I, kemudian setelah itu Terdakwa I langsung tidur di ruang depan rumah Terdakwa I, dan itulah terakhir kali Terdakwa I melakukan pelecehan seksual terhadap Saksi SARIPAH AINI;
  • Berdasarkan Permintaan permohonan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum dengan nomor: B/78/X/Res.1.24./2025 pada tanggal 7 Oktober 2025 yang bertanda tangan sebagai dokter Pemeriksa dr. SYELZA SISILIA, mengingat sumpah jabatan, menerangkan bahwa:
  1. Korban datang ke IGD RSUD Kota Subulussalam pada tanggal 7 Oktober 2025 pukul 15.10 wib dengan membawa surat permintaan Visum dari kepolisian. Korban diduga telah mengalami Pelecehan Seksual di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 23.00 wib;
  2. Dari hasil pemeriksaan umum di dapatkan: Korban dalam keadaan sadar penuh, tekanan darah 100/70 mmHg, sefrekuensi Nadi 72 kali/menit, Frekuensi nafas 18 kali/menit, suhu tubuh 36,5 C;
  3. Dari hasil pemeriksaan fisik di dapatkan: Kelamin : Terdapat selaput darah tidak utuh, terdapat robekan di arah jam 1,3,6, dan 9;
  4. Kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaaan kepada Korban Bernama SARIPAH AINI Perempuan Umur 16 Tahun Subulussalam tanggal 7 Oktober 2025 pukul 15.10 wib di IGD RSUD Kota Subulussalam. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka robek di bagian kelamin dan didapatkan selaput darah tidak utuh.

--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 20 Huruf a, b, dan c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya