Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2025/MS.Sus 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
RIDO BANCIN BIN ALM. SAFARUDIN BANCIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2025/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-68/L.1.32/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RIDO BANCIN BIN ALM. SAFARUDIN BANCIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

      

KESATU

 

----Bahwa Rido Bancin Bin Alm Safarudin Bancin pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa Rido Bancin Bin alm. Safarudin Bancin sedang duduk di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Terdakwa mengisi saldo di e-wallet jenis Dana sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk memainkan Judi SLOT secara online dan kemudian mendepositkan saldo ke Situs Judi Online yaitu SHIO KAMBING dengan link Menyalakakek.com jenis perminan Mahjong WAYS 1 dengan Total Terdakwa mendepositkan uang ke Judi Slot Online sebesar kurang lebih Rp. 5 s.d. 7 Juta Rupiah. Sekira Pukul 22.35 WIB Terdakwa memainkan judi tersebut dengan handphone jenis Realme C21Y warna Biru Metalik dengan akun Id ridho0101 dan Password 322332 dengan keuntungan sebanyak Rp. 48.827,00 (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan total saldo Rp. 98.827,00 (Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Terdakwa mendapat keuntungan minggu lalu sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), dengan keuntungan paling besar sekali main Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan serta total keuntungan sejak tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

 

Atau

 

 

KEDUA

 

----Bahwa Rido Bancin Bin Alm Safarudin Bancin pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyaki 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

----Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa Rido Bancin Bin alm. Safarudin Bancin sedang duduk di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Terdakwa mengisi saldo di e-wallet jenis Dana sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk memainkan Judi SLOT secara online dan kemudian mendepositkan saldo ke Situs Judi Online yaitu SHIO KAMBING dengan link Menyalakakek.com. jenis permainan Mahjong WAYS 1 dengan Total Terdakwa mendepositkan uang ke Judi Slot Online sebesar kurang lebih Rp. 5 s.d. 7 Juta Rupiah. Sekira Pukul 22.35 WIB Terdakwa memainkan judi tersebut dengan handphone jenis Realme C21Y warna Biru Metalik dengan akun Id ridho0101 dan Password 322332 dengan keuntungan sebanyak Rp. 48.827,00 (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan total saldo Rp. 98.827,00 (Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Terdakwa mendapat keuntungan minggu lalu sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), dengan keuntungan paling besar sekali main Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) serta total keuntungan sejak tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).-----------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

DAKWAAN :

      

KESATU

 

----Bahwa Rido Bancin Bin Alm Safarudin Bancin pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa Rido Bancin Bin alm. Safarudin Bancin sedang duduk di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Terdakwa mengisi saldo di e-wallet jenis Dana sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk memainkan Judi SLOT secara online dan kemudian mendepositkan saldo ke Situs Judi Online yaitu SHIO KAMBING dengan link Menyalakakek.com jenis perminan Mahjong WAYS 1 dengan Total Terdakwa mendepositkan uang ke Judi Slot Online sebesar kurang lebih Rp. 5 s.d. 7 Juta Rupiah. Sekira Pukul 22.35 WIB Terdakwa memainkan judi tersebut dengan handphone jenis Realme C21Y warna Biru Metalik dengan akun Id ridho0101 dan Password 322332 dengan keuntungan sebanyak Rp. 48.827,00 (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan total saldo Rp. 98.827,00 (Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Terdakwa mendapat keuntungan minggu lalu sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), dengan keuntungan paling besar sekali main Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan serta total keuntungan sejak tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

 

Atau

 

 

KEDUA

 

----Bahwa Rido Bancin Bin Alm Safarudin Bancin pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyaki 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

----Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa Rido Bancin Bin alm. Safarudin Bancin sedang duduk di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Terdakwa mengisi saldo di e-wallet jenis Dana sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk memainkan Judi SLOT secara online dan kemudian mendepositkan saldo ke Situs Judi Online yaitu SHIO KAMBING dengan link Menyalakakek.com. jenis permainan Mahjong WAYS 1 dengan Total Terdakwa mendepositkan uang ke Judi Slot Online sebesar kurang lebih Rp. 5 s.d. 7 Juta Rupiah. Sekira Pukul 22.35 WIB Terdakwa memainkan judi tersebut dengan handphone jenis Realme C21Y warna Biru Metalik dengan akun Id ridho0101 dan Password 322332 dengan keuntungan sebanyak Rp. 48.827,00 (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan total saldo Rp. 98.827,00 (Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Terdakwa mendapat keuntungan minggu lalu sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), dengan keuntungan paling besar sekali main Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) serta total keuntungan sejak tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).-----------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya