| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO. | | 2 | Nia Nadya Novriwinda, S.H. | | 3 | Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C. | | 4 | Rivani Br Ginting, S.H |
|
| Dakwaan |
DAKWAAN :
------- Bahwa ia Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, bertempat di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan Pelecehan Seksual terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir Utama”, Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN telah melakukan Pelecehan seksual terhadap saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG sebanyak 5 (lima kali) yaitu berawal pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG dan Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN melalui chat dari Instagram sepakat untuk bertemu kemudian saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG dijemput oleh Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN menggunakan sepeda motor dan sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN membawa saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG jalanjalan ke lapangan Sada Kata kemudian Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN bersama saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG berhenti untuk bercerita-cerita di Komplek perkantoran, lalu saat sedang bercerita-cerita Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN meremas/ memegang payudara dan mencium bibir saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG selama beberapa menit, lalu sekira pukul 22.00 WIB saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG diantar pulang kerumah.
- Bahwa pada tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN membawa saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG pergi ke Gang kecil samping warung Bakso Raksasa Desa Penanggalan kemudian Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN kembali melakukan pelecehan dengan cara yang sama meremas/ memegang payudara dan mencium bibir saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG.
- Bahwa pada tanggal 16 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB ditempat yang sama saat berada di Gang kecil samping warung Bakso Raksasa Desa Penanggalan, Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN kembali meremas/ memegang payudara dan mencium bibir saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG.
- Bahwa kemudian pada tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN menjemput saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG pulang sekolah lalu Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN membawa saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG pergi ke pemandian SKCP Desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan, setelah sampai di lokasi pemandiaan, Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN kembali meremas/ memegang payudara dan mencium bibir saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG selama beberapa menit dan setelah itu Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN dan saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG kembali pulang ke rumah masingmasing.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB dini hari, Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN dan saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG sedang berjalanjalan kemudian saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG meminta diantar pulang ke kos teman saksi korban bernama saksi NURHAYATI MANIK lalu pada saat berada di pinggir jalan KM 11 Desa Sikalondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam sebelum pulang Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN berganti posisi pengemudi dengan saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR, kemudian saat saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG membawa sepeda motor, Terdakwa SARLI BANCIN Bin USMAN BANCIN memegang tangan anak korban dan memeluk saksi korban FAIRUS ZULAIKA AQILLA HAYATI Binti RIDWAN ANWAR PADANG dari belakang.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, anak korban mengalami trauma dan ketakutan.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1175LT-30012015-0015, menerangkan bahwa di Subulussalam pada tanggal 21 September 2012 telah lahir Fairuz Zulaika Aqilla Hayati anak ke 1 (satu) perempuan dari ayah Riduan Anwar Padang dan Ibu Atari Rizki, Kutipan ini dikeluarkan di Kota Subulussalam pada tanggal 21 Desember 2020 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam yang ditandatangani oleh Ruslan, SH.i., M.M.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------
|