| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/JN/2026/MS.Sus | 1.DANU RACHMANULLAH, S.H. 2.Idam Kholid Daulay, S.H. 3.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C. |
1.MAYDARLIN KOMBIH 2.GINANJAR 3.RAJUDIN UJUNG 4.HENDRA PADANG 5.Sahbudin Lingga Bin Pakek |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/JN/2026/MS.Sus | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-02/L.1.32/Eku.2/01/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Kesatu : ---- Bahwa Terdakwa I ASHAL MUNTE Bin MUSA, Terdakwa II PINTAK Bin BRADU, Terdakwa III RASIDAN Bin ADNAN, Terdakwa IV MULIYADI Bin NURDIN dan Terdakwa V SURIADI Bin ABU KARIM pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2025 bertempat di Warung yang terletak di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 Wib, Terdakwa I ASHAL MUNTE Bin MUSA, Terdakwa II PINTAK Bin BRADU, Terdakwa III RASIDAN Bin ADNAN, dan Terdakwa IV MULIYADI Bin NURDIN dan Terdakwa V SURIADI Bin ABU KARIM memainkan permainan kartu joker (Remi) jenis leng dengan cara masing-masing terdakwa mengeluarkan uang Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebagai taruhan, selanjutnya salah seorang mengocok kartu dan membagikan kartu sebanyak 20 lembar kepada tiap orang, lalu setelah masing-masing Terdakwa mendapatkan kartu, setiap pemain meletakkan 3 (tiga) lembar kartu secara berurutan angka dan sama gambarnya seperti 1, 2, 3, . . .J, Q, K lalu secara bergilir setiap pemain melanjutkan kartu yang telah di turunkan tersebut dengan cara secara berurut dan sama gambarnya hingga terdapat pemain yang duluan habis kartunya dan menjadi pemenang untuk mengambil uang taruhan yang telah dipasang oleh para terdakwa, dan jika dalam permainan tersebut tidak ada yang habis kartunya maka pemain yang jumlah kartunya paling sedikit dinyatakan pemenang, dan terdapat peraturan ntuk setiap pemain yang memiliki kartu AS maka setiap kartu tersebut dikeluarkan masing-masing pemain membayar 2 (dua) ribu rupiah, bahwa para terdakwa telah bermain permainan kartu joker jenis leng selama 10 (sepuluh) putaran dan ketika para terdakwa sedang bermain, para terdakwa ditangkap oleh Saksi Mustawir dan Saksi M. Khaidir,S.H.,CPM yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Sultan Daulat dan diamankan uang sebesar Rp.1.737.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari para Terdakwa, kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.- -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam pidana Dalam Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Pasal 20 Huruf a dan b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------
ATAU
Kedua : ---- Bahwa Terdakwa I ASHAL MUNTE Bin MUSA, Terdakwa II PINTAK Bin BRADU, Terdakwa III RASIDAN Bin ADNAN, Terdakwa IV MULIYADI Bin NURDIN dan Terdakwa V SURIADI Bin ABU KARIM pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2025 bertempat di Warung yang terletak di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan sendiri atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------ ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 Wib, Terdakwa I ASHAL MUNTE Bin MUSA, Terdakwa II PINTAK Bin BRADU, Terdakwa III RASIDAN Bin ADNAN, dan Terdakwa IV MULIYADI Bin NURDIN dan Terdakwa V SURIADI Bin ABU KARIM memainkan permainan kartu joker (Remi) jenis leng dengan cara masing-masing terdakwa mengeluarkan uang Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebagai taruhan, selanjutnya salah seorang mengocok kartu dan membagikan kartu sebanyak 20 lembar kepada tiap orang, lalu setelah masing-masing Terdakwa mendapatkan kartu, setiap pemain meletakkan 3 (tiga) lembar kartu secara berurutan angka dan sama gambarnya seperti 1, 2, 3, . . .J, Q, K lalu secara bergilir setiap pemain melanjutkan kartu yang telah di turunkan tersebut dengan cara secara berurut dan sama gambarnya hingga terdapat pemain yang duluan habis kartunya dan menjadi pemenang untuk mengambil uang taruhan yang telah dipasang oleh para terdakwa, dan jika dalam permainan tersebut tidak ada yang habis kartunya maka pemain yang jumlah kartunya paling sedikit dinyatakan pemenang, dan terdapat peraturan ntuk setiap pemain yang memiliki kartu AS maka setiap kartu tersebut dikeluarkan masing-masing pemain membayar 2 (dua) ribu rupiah, bahwa para terdakwa telah bermain permainan kartu joker jenis leng selama 10 (sepuluh) putaran dan ketika para terdakwa sedang bermain, para terdakwa ditangkap oleh Saksi Mustawir dan Saksi M. Khaidir,S.H.,CPM yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Sultan Daulat dan diamankan uang sebesar Rp.1.737.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dari para Terdakwa, kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.- -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam pidana Dalam Pasal 19 Qanun Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Pasal 20 Huruf a dan b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
