Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2025/MS.Sus 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
BAHTIAR EFFENDI BIN ALM. WALIDUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 11/JN/2025/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-66/L.1.32/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1BAHTIAR EFFENDI BIN ALM. WALIDUN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : ----Bahwa Terdakwa Bahtiar Effendi Bin Alm. Walidun pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di teras sebuah rumah tepatnya di Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB, anak korban Khayla Almira Maritza Binti Bantumin dan anak korban Syakila Br Berutu Binti Syukri Berutu sedang bermain di teras rumah teman anak korban kemudian Terdakwa yang saat itu berada di teras rumah tersebut memanggil anak korban Khayla dan anak korban Syakila untuk membelikan Terdakwa rokok. Kemudian anak korban Khayla dan anak korban Syakila pergi membeli rokok dan setelah membeli rokok, anak korban Khayla dan anak korban Syakila memberikan rokok tersebut kepada Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa langsung menarik dan mencium pipi, kening serta mulut anak korban Khayla kemudian membuka celananya dan mencium kemaluan anak korban Khayla kemudian memakaikan kembali celana anak korban Khayla. Setelah itu Terdakwa menarik anak korban Syakila dan langsung mencium pipi, kening serta mulut anak korban Syakila kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) masing-masing kepada anak korban Khayla dan anak korban Syakila.------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban Khayla Almira Maritza Binti Bantumin dan anak korban Syakila Br Berutu Binti Syukri Berutu merasa trauma dan takut melihat Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa anak korban Khayla Almira Maritza Binti Bantumin masih merupakan anak di bawah umur dengan identitas NIK: 1175014512190002 yang lahir pada tanggal 05 Desember 2019 dan masih berusia 5 (lima) tahun kutipan Akte Kelahiran No 1175-LU-20122019-0004 yang dikeluarkan oleh kantor pencatatan sipil Kota Subulussalam pada tanggal 20 Desember 2019.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa anak korban Syakila Br Berutu Binti Syukri Berutu masih merupakan anak di bawah umur dengan identitas NIK: 1175025411190001 yang lahir pada tanggal 16 Desember 2019 dan masih berusia 5 (lima) tahun, berdasarkan kutipan Akte Kelahiran No 1175-LT-19082020 0009 yang dikeluarkan oleh kantor pencatatan sipil Kota Subulussalam pada tanggal 19 Agustus 2020.------------------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Khayla Almira Maritza, Nomor B/27/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Riski Hakiki dari hasil pemeriksaan fisik tidak dijumpai kelainan pada kepala, leher, dada perut dan anggota gerak serta tidak dijumpai robekan selaput dara.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Syakila Br Berutu Binti Syukri Berutu, Nomor B/28/IV/2025 tanggal 22 April 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Riski Hakiki dari hasil pemeriksaan fisik tidak dijumpai kelainan pada kepala, leher, dada perut dan anggota gerak serta tidak dijumpai robekan selaput dara.-------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya