Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2026/MS.Sus 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.Nia Nadya Novriwinda, S.H.
3.Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
4.Rivani Br Ginting
MASRUL SITAKAR BIN VIDDIN SITAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 4/JN/2026/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-20/L.1.32/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2Nia Nadya Novriwinda, S.H.
3Rovaldo Vara Berlin, S.H., C.M.C.
4Rivani Br Ginting
Terdakwa
NoNama
1MASRUL SITAKAR BIN VIDDIN SITAKAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

-----Bahwa Terdakwa MASRUL SITAKAR Bin VIDDIN SITAKAR pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.40 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Terminal Kota Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap orang yang melakukan sendiri tindak pidana dan/atau yang turut serta melakukan dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.40 WIB di warung milik Terdakwa dan Saksi LIANI di Terminal Kota Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Tim Resmob Polres Subulussalam datang ke lokasi, setelah itu petugas Tim Resmob Polres Subulussalam mendekati dan melakukan pemeriksaan tempat, kemudian Tim Resmob Polres Subulussalam menemukan Terdakwa dan Saksi LIANI melakukan aktifitas sebagai agen perjudian online jenis Toto Gelap (Togel), selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Saksi LIANI dan Terdakwa dan membawa Saksi LIANI dan Terdakwa ke Polres Subulussalam;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi LIANI melakukan perjudian online dengan cara menjual nomor togel dan mengambil keuntungan dari penjualan nomor togel di Website joni82410.com dengan akun Terdakwa dan saksi LIANI. Kemudian Saksi LIANI menggunakan pada 1(satu) unit Handphone merek Oppo A58, Model CPH2577, Warna Dazzling Grey dengan nomor Imei 1 : 865813060138039, Imei 2 : 865813060138021 dan juga menggunakan 1(satu) unit Handphone merek VIVO Y03, Warna Hijau permata dengan nomor Imei 1 : 866707072320438, Imei 2 : 866707072320420 milik Terdakwa;
  • Bahwa akun yang digunakan untuk penjualan nomor togel yaitu Username : ANI012 . Password : Terserahloe123  di Website joni82410.com.  dengan saldo Rp. 262,- (dua ratus enam puluh dua rupiah) dan Username : MASRUL444 . Password : 232301takar di Website joni82410.com.  dengan saldo Rp. 881.677,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  • Bahwa cara pembeli melakukan top up kepada Saksi LIANI yaitu dengan cara pembeli atau si pemesan nomor togel yang memesannya melalui WA (whatsapp) dan ada juga sebagian yang membelinya atau memesannya dengan cara datang ke warung kopi milik Saksi LIANI dan Terdakwa yang berada tepatnya di Terminal Kota subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan setelah itu lalu pergi dari lokasi tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi LIANI mendapatkan 15% keuntungan dari setiap top up / isi ulang saldo diakun milik Saksi LIANI / akun milik Terdakwa oleh si pembeli contohnya jikalau pada hari ini salah satu si pembeli nomor togel melakukan top up / mengisi ulang saldo diakun milik Saksi LIANI atau akun milik Terdakwa senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli mata untuk bermain togel, Saksi LIANI mendapatkan cash back (keuntungan) dari situs tersebut yaitu senilai 15 ?ri harga yang di top up atau saldo senilai Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), jikalau ada beberapa orang meng top up saldo di akun Saksi LIANI atau Terdakwa, Saksi pasti mendapatkan keuntungan yang agak besar;
  • Bahwa nomor togel yang di perjual belikan yaitu mulai dari bet RP.2.000,-(Dua Ribu Rupiah) hingga Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah), tergantung pembeli menyebutkan angka berapa dan perkalian / bet berapa, cara mendapatkan Nomor Togel yaitu di warung Saksi LIANI tepatnya di terminal kota subulussalam;
  • Kemudian selain menjual nomor togel Terdakwa dan Saksi LIANI ada juga menjual kopi, pada saat pembeli membeli kopi, ada sebagian orang pembeli yang minat bermain togel karena Terdakwa dan Saksi LIANI ada menyediakan togel, kemudian pembeli yang berminat, orang tersebut bisa mengatakan kepada Terdakwa bahwa ingin bermain togel dan menyebutkan dengan angka yang sesuai keinginan pembeli seperti “BANG SAYA MAU BELI NOMOR TOGEL DENGAN ANGKA 1234 SET KALI RP.2000,(dua ribu rupiah), kemudian Terdakwa memasangkan nomor tersebut di website joni82410.com dengan atas nama akun ANI012 dan atau MASRUL444, kemudian seandainya nomor tersebut terpilih di togel dengan 4 angka seperti angka 1234 dengan bet Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) maka pembeli akan mendapatkan uang senilai Rp.6.000.000.(Enam Juta Rupiah), kemudian Terdakwa dan Saksi LIANI di beri uang oleh pembeli biasanya senilai Rp.200.000.(Dua Ratus Ribu Rupiah), itupun kalau sipembeli memberikan kepada Terdakwa dan Saksi LIANI, kalau tidak diberikan tidak apa-apa juga;
  • Bahwa cara bermain TOGEL yaitu:
  1. Pada TOGEL yang berangka 4(empat) angka, minimal bet nya yaitu 2.000(Dua Ribu) untuk membeli nomor togel dan maksimal 50.000. (Lima Puluh Ribu), dan Saksi memasang BET tergantung keinginan pembeli;
  2. Pada TOGEL yang berangka 3 (tiga) angka, minimal bet nya yaitu 2.000(Dua Ribu) untuk membeli nomor togel dan maksimal 10.000. (Sepuluh Ribu), dan Saksi memasang BET tergantung keinginan pembeli;
  3. Pada TOGEL yang berangka 2 (dua) angka, minimal bet nya yaitu 2.000(Dua Ribu) untuk membeli nomor togel dan maksimal 10.000. (Sepuluh Ribu), dan Saksi memasang BET tergantung keinginan pembeli;
  • Bahwa Terdakwa memainkan Maisir (judi) Online di Situs : joni82410.com, kemudian Terdakwa memainkan atau memasang nomor Togel dan Terdakwa juga memainkan Judi Slot yaitu di permainan MAHJONG dan OLYMPUS;
  • Bahwa dipermainan MAHJONG dan OLYMPUS Terdakwa pernah mendapatkan keuntungan paling besar sekali main yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jenis permainan Togel di server Hongkong, Terdakwa pernah mendapatkan paling besar sekali main yaitu Rp. 6.700.000, (enam juta tujuh ratus ribus rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bermain di situs joni82410.com Terdakwa sudah mendapatkan total keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa cara memberikan hasil keuntungan kepada pembeli dengan cara datang langsung datang ke warung milik Terdakwa yang berada di Terminal Kota subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam;
  • Bahwa Terdakwa membayarkan atau memberikan hasil keuntungan kepada si pembeli secara uang cash atau tunai yang Terdakwa tarik uang tersebut melalui ATM BSI yang Terdakwa cairkan melalui rekening Bank BSI milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 7321559276 atas nama MASRUL SITAKAR.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 20 ayat a dan/atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

Kedua

-----Bahwa Terdakwa MASRUL SITAKAR Bin VIDDIN SITAKAR pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.40 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Terminal Kota Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap Orang yang melakukan sendiri tindak pidana dan/atau yang turut serta dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.40 WIB di warung milik Terdakwa dan Saksi LIANI di Terminal Kota Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Tim Resmob Polres Subulussalam datang ke lokasi, setelah itu petugas Tim Resmob Polres Subulussalam  mendekati dan melakukan pemeriksaan tempat, kemudian Tim Resmob  Polres Subulussalam  menemukan Saksi LIANI dan Terdakwa melakukan aktifitas sebagai agen perjudian online jenis Toto Gelap (Togel), selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Saksi LIANI dan Terdakwa, kemudian membawa Saksi LIANI dan Terdakwa ke Polres Subulussalam guna untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi LIANI menjual nomor togel dengan mengambil keuntungan dari penjualan nomor togel di Website joni82410.com dengan akun saksi LIANI dan Terdakwa yang Saksi gunakan pada 1(satu) unit Handphone merek Oppo A58, Model CPH2577, Warna Dazzling Grey dengan nomor Imei 1 : 865813060138039, Imei 2 : 865813060138021 milik Saksi LIANI dan terkadang menggunakan 1(satu) unit Handphone merek VIVO Y03, Warna Hijau permata dengan nomor Imei 1 : 866707072320438, Imei 2 : 866707072320420 milik Terdakwa;
  • Bahwa akun yang digunakan untuk penjualan nomor togel yaitu Username : ANI012 . Password : Terserahloe123  di Website joni82410.com.  dengan saldo Rp. 262,- (dua ratus enam puluh dua rupiah) dan Username : MASRUL444 . Password : 232301takar di Website joni82410.com.  dengan saldo Rp. 881.677,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
  • Bahwa cara pembeli melakukan top up kepada Saksi LIANI dengan cara pembeli atau si pemesan nomor togel yang memesannya melalui WA (whatsapp) dan ada juga sebagian yang membelinya atau memesannya dengan cara datang ke warung kopi milik Saksi yang berada tepatnya di Terminal Kota subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan setelah itu lalu pergi dari lokasi tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi LIANI mendapatkan 15% keuntungan dari setiap top up/ isi ulang saldo diakun milik Saksi/ akun milik Terdakwa oleh si pembeli contohnya jikalau pada hari ini salah satu si pembeli nomor togel melakukan top up/ mengisi ulang saldo diakun milik Saksi LIANI atau akun milik Terdakwa senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli mata untuk bermain togel, Saksi mendapatkan cash back (keuntungan) dari situs tersebut yaitu senilai 15 ?ri harga yang di top up atau saldo senilai Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah), jikalau ada beberapa orang meng top up saldo di akun Saksi LIANI atau Terdakwa, Saksi LIANI pasti mendapatkan keuntungan yang agak besar;
  • Bahwa nomor togel yang di perjual belikan yaitu mulai dari bet RP.2.000,-(Dua Ribu Rupiah) hingga Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah), tergantung pembeli menyebutkan angka berapa dan perkalian/ bet berapa, cara mendapatkan Nomor Togel yaitu di warung Saksi LIANI dan Terdakwa tepatnya di terminal kota subulussalam, ketika pembeli memesan kopi terkadang sebagian pembeli berminat bermain togel di warung Saksi LIANI karena Saksi LIANI ada menyediakan togel tersebut, jikalau ada orang yang berminat, orang tersebut bisa mengatakan kepada Saksi LIANI bahwa ingin bermain togel dan menyebutkan dengan angka yang sesuai yang dinginkan pembeli contoh seperti “KAK SAYA MAU BELI NOMOR TOGEL DENGAN ANGKA 1234 SET KALI RP.2000,(DUA RIBU RUPIAH), kemudian Saksi LIANI memasangkan nomor tersebut di website joni82410.com dengan atas nama akun ANI012 dan atau MASRUL444, kemudian seandainya nomor tersebut terpilih di togel dengan 4 angka seperti angka 1234 dengan bet Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) maka pembeli akan mendapatkan uang senilai Rp.6.000.000.(Enam Juta Rupiah), kemudian Saksi LIANI di beri uang oleh pembeli kepada Saksi LIANI biasanya senilai Rp.200.000.(Dua Ratus Ribu Rupiah), itupun kalau sipembeli memberikan kepada Saksi, kalau tidak diberikan, Saksi tidak mendapatkan apa-apa juga
  • Bahwa cara bermain pada TOGEL yang berangka 4(empat) angka, minimal bet nya yaitu 2.000(Dua Ribu) untuk membeli nomor togel dan maksimal 50.000. (Lima Puluh Ribu), dan Saksi memasang BET tergantung keinginan pembeli;
  • Pada TOGEL yang berangka 3 (tiga) angka, minimal bet nya yaitu 2.000(Dua Ribu) untuk membeli nomor togel dan maksimal 10.000. (Sepuluh Ribu), dan Saksi memasang BET tergantung keinginan pembeli;
  • Pada TOGEL yang berangka 2 (dua) angka, minimal bet nya yaitu 2.000(Dua Ribu) untuk membeli nomor togel dan maksimal 10.000. (Sepuluh Ribu), dan Saksi memasang BET tergantung keinginan pembeli;
  • Bahwa cara memberikan hasil keuntungan kepada si pembeli yang berhasil seandainya nomor tersebut terpilih di Togel dengan 4 angka 1234 dengan bet RP.2.000,-(Dua Ribu Rupiah) di 3(tiga) kolom yang berjumlah 6.000,-(enam ribu) maka pembeli akan mendapatkan uang senilai Rp.6.940.000,-(enam Juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian Saksi membayarkan atau memberikan hasil keuntungan kepada si pembeli secara uang cash atau tunai yang Saksi tarik uang tersebut melalui ATM BSI yang Saksi cairkan melalui rekening Bank Bsi milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 7321559276 atas nama MASRUL SITAKAR.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 20 ayat a dan/atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

Ketiga

-----Bahwa Terdakwa MASRUL SITAKAR Bin VIDDIN SITAKAR pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.40 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Terminal Kota Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, Setiap Orang yang melakukan sendiri tindak pidana dan/atau yang turut serta dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 20.40 WIB, di Warung Kopi milik Terdakwa di terminal kota Subulussalam Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi LIANI;
  • Bahwa awalnya Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam melaksanakan kegiatan penyilidikan dan patroli rutin di wilayah hukum Polres Subulussalam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pencegahan dan penindakan terhadap maraknya praktik perjudian daring (online) yang berpotensi menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat;
  • Bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam melanjutkan patroli ke Jalan Dusun Nyak Adam Kamil, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Pada saat berada di lokasi warung milik Terdakwa, petugas mencurigai adanya aktivitas yang tidak lazim dari pemilik warung, sehingga perhatian petugas untuk dilakukan pendalaman;
  • Bahwa Tim Resmob mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap warung dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati sepasang suami istri yaitu Terdakwa dan Saksi LIANI selaku pemilik warung yang diduga melakukan aktivitas sebagai agen perjudian online jenis Toto Gelap (Togel). Kemudian petugas segera melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi LIANI terduga pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
  • Bahwa pengakuan Terdakwa dan Saksi LIANI cara melakukan Maisir (Judi) online yaitu Saksi LIANI dan Terdakwa menyediakan akun di situs joni82410.com melalui 1(satu) unit Handphone merek Oppo A58, Model CPH2577, Warna Dazzling Grey dengan nomor Imei 1 : 865813060138039, Imei 2 : 865813060138021 milik Saksi LIANI dan 1(satu) unit Handphone merek VIVO Y03, Warna Hijau permata dengan nomor Imei 1 : 866707072320438, Imei 2 : 866707072320420 milik Terdakwa, kemudian jika ada orang yang ingin bermain togel, orang tersebut membeli nomor taruhan togel melalui akun milik Saksi LIANI dan akun milik Terdakwa dengan memasang bet / taruhan sesuai keinginan si orang pembeli nomor taruhan togel tersebut, disetiap pembelian misalnya ada orang yang membeli nomor taruhan senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu), akun Saksi LIANI dan akun Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak 15?ri harga taruhan yang dibeli melalui akun mereka Saksi LIANI dan Terdakwa;
  • Bahwa akun yang digunakan oleh Terdakwa yaitu 1(satu) unit Handphone merek VIVO Y03, Warna Hijau permata dengan nomor Imei 1 : 866707072320438, Imei 2 : 866707072320420 dan berisikan situs Website joni82410.com dengan akun Username : MASRUL444 . Password : 232301takar  di Website joni82410.com.  dengan saldo Rp. 881.677,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
  • Bahwa akun yang digunakan oleh Saksi LIANI yaitu 1(satu) unit Handphone merek Oppo A58, Model CPH2577, Warna Dazzling Grey dengan nomor Imei 1 : 865813060138039, Imei 2 : 865813060138021 dan berisikan situs Website joni82410.com dengan akun Username : ANI012 . Password : Terserahloe123  di Website joni82410.com.  dengan saldo Rp. 262,- (dua ratus enam puluh dua rupiah) dan Username : MASRUL444 . Password : 232301takar  di Website joni82410.com.  dengan saldo Rp. 881.677,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi LIANI mendapatkan keuntungan keseluruhan yang didapatkan sejak bulan Mei 2025 sampai hari senin tanggal 19 Januari 2026 sebesar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 20 ayat a dan/atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya