Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2025/MS.Sus 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
ILHAM RAMADHAN PARDOSI Bin SAHATA PARDOSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 14/JN/2025/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-70/L.1.32/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ILHAM RAMADHAN PARDOSI Bin SAHATA PARDOSI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN ----Bahwa Terdakwa Ilham Ramadhan Pardosi Bin Sahata Pardosi pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Teuku Umar Dusun AT-Taubah Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Teuku Umar Dusun AT-Taubah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Terdakwa Ilham Ramadhan Pardosi Bin Sahata Pardosi yang baru saja selesai melaksanakan ibadah sholat ashar bermaksud untuk kembali pulang ke rumahnya, pada saat perjalanan pulang Terdakwa melihat anak korban ATIKA FADILAH BANCIN sedang menangis di depan rumahnya sedangkan saksi YUSNANI SAFRIDA SIREGAR (ibu kandung anak korban) sedang bermain telepon genggam tanpa memperhatikan kondisi anak korban, kemudian Terdakwa mendekati anak korban dengan maksud untuk membujuk dan menenangkannya dengan cara mengajak anakk korban membeli makanan ringan atau snack, selanjutnya sebelum pergi membeli makanan tersebut Terdakwa terlebih dahulu kembali ke rumah untuk mengambil uang dan anak korban ikut masuk ke rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa bersama anak korban pergi menuju sebuah warungyang berada tidak jauh dari tempat tinggal mereka, untuk membeli makanan ringan dan dalam perjalanan pulang dari warung tersebut Terdakwa melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak korban dengan cara memegang dan menekan alat kelamin anak korban menggunakan tangan Terdakwa selama kurang lebih 2 (dua) menit, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dengan membawa anak korban kembali ke rumah dan menyerahkannya kepada Saksi YUSNANI SAFRIDA SIREGAR selaku ibu kandung anak korban sedangkan Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Surat Visum et Revertum (Ver) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam Nomor: B/45/VI/Res.1.24./2025 tanggal 08 Juni 2025 An. ATIKA FADILAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syelza Sisilia selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam, Dari hasil pemeriksaan umum didapatkan anak korban dalam keadaan sadar penuh Frekuensi Nadi 110 kali/meit, Frekuensi Nafas 22 kali/menit, suhu 36°C, dan pemeriksaan fisik organ kewanitaan anak korban didapatkan selaput dara tampak utuh, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan pada korban perempuan bernama ATIKA FADILAH, umur 3 tahun pada tanggal 08 Juni 2025 pukul 01.07 WIB di IGD RSUD Kota Subulussalam, dari hasil pemeriksaan organ kewanitaan selaput dara tampak utuh.-------------------------------------------- ----Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No.1175021212120001 tanggal 29 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Syafrianda, S.Hut., MM. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam yang menerangkan bahwa ATIKA FADILAH lahir di Penanggalan, pada tanggal 01 Januari 2022, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia 3 (tiga) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya