Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/JN/2025/MS.Sus | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
RIDO BANCIN BIN ALM. SAFARUDIN BANCIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||
Nomor Perkara | 13/JN/2025/MS.Sus | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-68/L.1.32/Eku.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa Rido Bancin Bin Alm Safarudin Bancin pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa Rido Bancin Bin alm. Safarudin Bancin sedang duduk di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Terdakwa mengisi saldo di e-wallet jenis Dana sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk memainkan Judi SLOT secara online dan kemudian mendepositkan saldo ke Situs Judi Online yaitu SHIO KAMBING dengan link Menyalakakek.com jenis perminan Mahjong WAYS 1 dengan Total Terdakwa mendepositkan uang ke Judi Slot Online sebesar kurang lebih Rp. 5 s.d. 7 Juta Rupiah. Sekira Pukul 22.35 WIB Terdakwa memainkan judi tersebut dengan handphone jenis Realme C21Y warna Biru Metalik dengan akun Id ridho0101 dan Password 322332 dengan keuntungan sebanyak Rp. 48.827,00 (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan total saldo Rp. 98.827,00 (Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Terdakwa mendapat keuntungan minggu lalu sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), dengan keuntungan paling besar sekali main Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan serta total keuntungan sejak tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----Bahwa Rido Bancin Bin Alm Safarudin Bancin pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyaki 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa Rido Bancin Bin alm. Safarudin Bancin sedang duduk di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Terdakwa mengisi saldo di e-wallet jenis Dana sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk memainkan Judi SLOT secara online dan kemudian mendepositkan saldo ke Situs Judi Online yaitu SHIO KAMBING dengan link Menyalakakek.com. jenis permainan Mahjong WAYS 1 dengan Total Terdakwa mendepositkan uang ke Judi Slot Online sebesar kurang lebih Rp. 5 s.d. 7 Juta Rupiah. Sekira Pukul 22.35 WIB Terdakwa memainkan judi tersebut dengan handphone jenis Realme C21Y warna Biru Metalik dengan akun Id ridho0101 dan Password 322332 dengan keuntungan sebanyak Rp. 48.827,00 (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan total saldo Rp. 98.827,00 (Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Terdakwa mendapat keuntungan minggu lalu sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), dengan keuntungan paling besar sekali main Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) serta total keuntungan sejak tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).-----------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------- DAKWAAN :
KESATU
----Bahwa Rido Bancin Bin Alm Safarudin Bancin pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa Rido Bancin Bin alm. Safarudin Bancin sedang duduk di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Terdakwa mengisi saldo di e-wallet jenis Dana sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk memainkan Judi SLOT secara online dan kemudian mendepositkan saldo ke Situs Judi Online yaitu SHIO KAMBING dengan link Menyalakakek.com jenis perminan Mahjong WAYS 1 dengan Total Terdakwa mendepositkan uang ke Judi Slot Online sebesar kurang lebih Rp. 5 s.d. 7 Juta Rupiah. Sekira Pukul 22.35 WIB Terdakwa memainkan judi tersebut dengan handphone jenis Realme C21Y warna Biru Metalik dengan akun Id ridho0101 dan Password 322332 dengan keuntungan sebanyak Rp. 48.827,00 (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan total saldo Rp. 98.827,00 (Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Terdakwa mendapat keuntungan minggu lalu sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), dengan keuntungan paling besar sekali main Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan serta total keuntungan sejak tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----Bahwa Rido Bancin Bin Alm Safarudin Bancin pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyaki 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa Rido Bancin Bin alm. Safarudin Bancin sedang duduk di sebuah Warung Nasi Komplek Terminal Terpadu Jalan Nyak Adam Kamil Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Terdakwa mengisi saldo di e-wallet jenis Dana sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk memainkan Judi SLOT secara online dan kemudian mendepositkan saldo ke Situs Judi Online yaitu SHIO KAMBING dengan link Menyalakakek.com. jenis permainan Mahjong WAYS 1 dengan Total Terdakwa mendepositkan uang ke Judi Slot Online sebesar kurang lebih Rp. 5 s.d. 7 Juta Rupiah. Sekira Pukul 22.35 WIB Terdakwa memainkan judi tersebut dengan handphone jenis Realme C21Y warna Biru Metalik dengan akun Id ridho0101 dan Password 322332 dengan keuntungan sebanyak Rp. 48.827,00 (empat puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan total saldo Rp. 98.827,00 (Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah). Terdakwa mendapat keuntungan minggu lalu sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah), dengan keuntungan paling besar sekali main Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) serta total keuntungan sejak tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).-----------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |