| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Taher Berutu Alm telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 26 september 2025 berdasarkan kutipan akta kematian Nomor 1175-KM016102025 yang dikeluarkan oleh pejabat pencatatan sipil kota subulussalam tanggal 16 Oktober 2025
- Menetapkan Ahli Waris Tahaer Berutu (Alm) adalah :
- Losme Br Manik Binti Lacirus Manik (istrinya)
- Herman berutu bin taher berutu (Anak Kandung)
- Ema berutu binti taher berutu (Anak Kandung)
- Etti binti taher berutu (Anak Kandung)
- Hamdani berutu bin taher berutu (Anak Kandung)
- Hadi berutu bin taher berutu (Anak Kandung)
- Jeki harapan berutu bin taher berutu (Anak Kandung)
- Hapdul berutu bin taher berutu (Anak Kandung)
- Menetapkan Pemohon I Losme Br Manik Binti Lacirus Manik adalah wali dari anak kandung Pewaris dan Pemohon I yang bernama HAPDUL BERUTU BIN TAHER BERUTU NIK: 1175020502060001 Tempat/Tgl Lahir : Lae Ikan, 28 Februari 2006 Jenis Kelamin : Laki-laki, Alamat : Kampong Lae Ikan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam serta Pemohon I berwenang untuk bertindak melakukan perbuatan hukum mewakili kepentingan dan atas nama anak tersebut di dalam dan di luar pengadilan hingga anak-anak tersebut dewasa dan cakap bertindak menurut hukum;
- Menyatakan para Ahli Waris berhak untuk mengurus pencairan dan penutupan Buku Rekening BSI Nomor 7315762639 KCP Subulussalam3 atas nama Taher Berutu;
- Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Subsider:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |