| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat ditetapkan sebagai harta bersama (harta goni-gini);
- Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap harta-harta tersebut diatas sah dan berharga;
- Menyatakan membagi sama harta bersama dengan bagian yang sama antara Penggugat dan Tergugat serta menunjuk bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut secara natura dan bebas dari ikatan pihak manapun sehingga mencukupi bagian masing-masing, jika tidak dapat secara natura dilaksanakan dengan pelelangan dihadapan umum yang hasil pelelangannya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan, memperlihatkan, dan tidak menyembunyikan seluruh dokumen asli kepemilikan harta bersama dihadapan Majelis Hakim di persidangan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Atau Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |