Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/MS.Sus 1.Rizky Prabudi bin Syufri
2.Jihan Adeeva Rizki binti Rizky Prabudi
3.Angraini Binti Sidi Amad
4.Rahmat Tomy Anggara Bin Asmiruddin
5.Desi Anggarini Binti Asmiruddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/MS.Sus
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rizky Prabudi bin Syufri
2Jihan Adeeva Rizki binti Rizky Prabudi
3Angraini Binti Sidi Amad
4Rahmat Tomy Anggara Bin Asmiruddin
5Desi Anggarini Binti Asmiruddin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon (I, II, III, IVSampai Dengan V);
  2. Menetapkan Almarhumah Fitri Marya binti Asmiruddin telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 di Rumah Sendiri karena Sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 472.12/19/75.300.1.01/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanggal 16 Januari 2025,
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Fitri Marya binti Asmiruddin meninggalkan Ahli Waris yaitu :
    1. Rizky Prabudi bin Syufri, selaku Suami;
    2. Jihan Adeeva Rizki binti Rizky Prabudi, anak  kandung
    3. Angraini binti Sidi Amad, Ibu kandung
    4. Rahmad Tomy Anggara bin Asmiruddin, Adik kandung
    5. Desi Anggarini binti Asmiruddin Adik kandung;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak