Dakwaan |
DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa Permadi Bin Alm. Salman pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidakanya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Secawan Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
----Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB, anak korban Naya Sucita Binti Permadi pulang dari sekolah dan langsung masuk ke kamar. Kemudian anak korban melihat Terdakwa sedang melakukan siaran langsung melalui Handphone kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk memijit Terdakwa dengan posisi Terdakwa duduk di tempat tidur Terdakwa. Setelah itu Terdakwa membuka celananya dan mengeluarkan alat kelamin Terdakwa kemudian mengarahkan tangan anak korban untuk memegang alat kelamin terdakwa dan menyuruh anak korban untuk menggoyangkan kelamin Terdakwa sampai keluar cairan berwarna putih dari kelamin Terdakwa.------------------
----Bahwa Terdakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban sebanyak 4 (empat) kali, yang mana Terdakwa pertama kali melakukan pelecehan seksual tersebut pada bulan Agustus tahun 2022 di rumah terdakwa tepatnya di Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, ketika Istri terdakwa yaitu Saksi Yeni Br Manalu sedang dalam masa nifas pergi ke kamar mandi dan ketika kembali ke kamar, Saksi Yeni Br Manalu melihat Terdakwa sedang menarik celananya sambil menutupi kemaluan dengan menggunakan kakinya, lalu Anak Korban bercerita kepada Saksi Yeni Br Manalu bahwa Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk memegang kemaluan Terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada Saksi Yeni Br Manalu. Kemudian perbuatan Kedua dan Ketiga, Terdakwa lakukan pada tahun 2023 rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Secawan Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan yang terakhir pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Secawan Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.---------------------------------------------------------------
----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, anak korban mengalami trauma yang menyebabkan anak korban sering merasa ketakutan ketika melihat Terdakwa.--------------------
----Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1175050709160001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam, anak korban Naya Sucita lahir pada tanggal 02 November 2017 dan pada saat kejadian anak korban Naya Sucita berusia 6 (enam) tahun.--------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------
|