Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU : ---- Bahwa Terdakwa Widodo Bin Sujarwo, pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di Dusun Rikit Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------ 1 - Bermula pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa mengisi saldo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik terdakwa dengan nomor DANA 085837314523 lalu dari akun DANA tersebut, terdakwa mendepositkan saldo tersebut ke situs Judi Online https://Linkzeus8818.store/mobile/home sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ID: Edoatjeh, password: Widodo123. Setelah itu terdakwa pergi ke warung kopi untuk makan dan minum sambil bermain Jarimah Maisir (Judi Online) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk REALME C31, warna Darkgreen, No Imei I : 863874067455851, No Imei II : 863874067455844 milik terdakwa. Terdakwa memainkan judi online SLOT jenis MAHJONG WAYS dengan minimal BET (taruhan) sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) dan BET (taruhan) maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa biasanya memasang BET minimal, bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan pada hari tersebut sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).--------------------- - Bahwa terdakwa melakukan Jarimah Maisir (Judi Online) karena terdakwa penasaran terhadap judi online tersebut dan ketika mendapatkan kemenangan (Jackpot/Maxwin) terdakwa merasa lega dan berharap mendapatkan keuntungan lebih banyak dari Jarimah Maisir (Judi Online) tersebut.------------------------------ -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------- ATAU KEDUA : ---- Bahwa Terdakwa Widodo Bin Sujarwo, pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di Dusun Rikit Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------ - Bermula pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa mengisi saldo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik terdakwa dengan nomor DANA 085837314523 lalu dari akun DANA tersebut, terdakwa mendepositkan saldo tersebut ke situs Judi Online https://Linkzeus8818.store/mobile/home sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ID: Edoatjeh, password: Widodo123. Setelah itu terdakwa pergi ke 2 warung kopi untuk makan dan minum sambil bermain Jarimah Maisir (Judi Online) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk REALME C31, warna Darkgreen, No Imei I : 863874067455851, No Imei II : 863874067455844 milik terdakwa. Terdakwa memainkan judi online SLOT jenis MAHJONG WAYS dengan minimal BET (taruhan) sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) dan BET (taruhan) maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa biasanya memasang BET minimal.--------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa sudah melakukan Jarimah Maisir (Judi Online) tersebut kurang lebih sudah 1 tahun sejak tahun 2023 dan terdakwa sudah mendepositkan uang ke situs Judi Slot Online tersebut kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan terbesar pada 1 (satu) sesi permainan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).--------------------- - Bahwa terdakwa selama melakukan jarimah maisir ( judi online ) kurang lebih 1 tahun sejak tahun 2023 telah memperoleh keuntungan dengan akumulasi kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah).----------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------- |