Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU ----Bahwa Joko Susilo Bin Alm Ernadi pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Kopi yang berada tepatnya di Dusun Air Terjun Desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Joko Susilo Bin Alm Ernadi sedang berada di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saat itu Terdakwa melakukan pengisian saldo (deposit) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke dalam akun perjudian miliknya untuk memainkan judi online jenis slot, Terdakwa kemudian mengakses situs perjudian daring DANAGG melalui alamat https://alt-suksesdanagg.com, menggunakan perangkat berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 5 warna ungu, dengan IMEI 1: 352601830617758 dan IMEI 2: 352601836443985 milik Terdakwa sendiri, serta menggunakan akun dengan nama pengguna “Jsusilo93” dan kata sandi “joko1993”, dari aktivitas perjudian tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.371.810, (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah) sehingga total saldo di akun perjudian Terdakwa menjadi Rp.471.810, (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah) selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan Jarimah Maisir (perjudian) online sejak akhir tahun 2024 dengan total keuntungan yang diperoleh mencapai kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).------------------ -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. --------------------------------------------------------------- Atau KEDUA --------Bahwa Joko Susilo Bin Alm Ernadi pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah Warung Kopi yang berada tepatnya di Dusun Air Terjun Desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan Jarimah Maisir (judi) dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------ --------Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Joko Susilo Bin Alm Ernadi sedang berada di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Subulussalam Timur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saat itu Terdakwa melakukan pengisian saldo (deposit) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ke dalam akun perjudian miliknya untuk memainkan judi online jenis slot, Terdakwa kemudian mengakses situs perjudian daring DANAGG melalui alamat https://alt-suksesdanagg.com, menggunakan perangkat berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 5 warna ungu, dengan IMEI 1: 352601830617758 dan IMEI 2: 352601836443985 milik Terdakwa sendiri, serta menggunakan akun dengan nama pengguna “Jsusilo93” dan kata sandi “joko1993”, dari aktivitas perjudian tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.371.810, (Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah) sehingga total saldo di akun perjudian Terdakwa menjadi Rp.471.810, (Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah) selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan Jarimah Maisir (perjudian) online sejak akhir 2 tahun 2024 dengan total keuntungan yang diperoleh mencapai kurang lebih Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).------------------ -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------------- |