Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU ----Bahwa Terdakwa Rapuddin Alias Ucok Gajah Bin Alm. Basaruddin pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Dusun Peranginan Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa tepatnya di Jalan Dusun Peranginan Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, saksi korban Rismawati Binti Alm. Basaruddin sedang tidur di kamar bersama dengan keponakan saksi korban. Kemudian Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan mabuk pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamar saksi korban tanpa izin dari saksi korban. Setelah itu Terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi korban dan menindih tubuh saksi korban. Kemudian Terdakwa berusaha membuka pakaian saksi korban dan saksi korban sempat melawan dengan cara menunjang pinggang Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban dan akhirnya Terdakwa membuka seluruh baju, celana dan pakaian dalam sehingga saksi korban dalam keadaan telanjang. Kemudian Terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar Terdakwa dan ketika saksi korban bersama dengan Terdakwa berada di dalam kamar Terdakwa, Terdakwa membuka celananya dan memaksa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban sehingga saksi korban merasa kesakitan. Setelah itu Terdakwa meremas payudara saksi korban serta mencium leher saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban masih berusaha untuk melawan dengan cara menutupi alat kelaminnya akan tetapi Terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) dari kelaminnya yang Terdakwa buang di luar, Terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) dari kelaminnya yang Terdakwa buang di luar.--------------------------------------------------------------------- ----Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB, saksi korban sedang berada di rumah milik Terdakwa bersama dengan keponakannya tepatnya di Jalan Dusun Peranginan Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Kemudian Terdakwa tiba-tiba menyuruh anaknya yaitu keponakan saksi korban untuk pergi mengaji. Kemudian pada saat setelah Terdakwa mengantarkan anaknya , Terdakwa pulang ke rumah dan mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam kamar Terdakwa. Pada saat itu saksi korban menolak namun Terdakwa tetap memaksa dan menarik tangan saksi korban kemudian membawa saksi korban ke kamar Terdakwa. Setelah itu, pada saat di dalam kamar Terdakwa memaksa untuk membuka celana saksi korban akan tetapi saksi korban melawan dengan memegang erat celananya. Namun pada akhirnya, Terdakwa tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dan setelah 5 (lima) menit, Terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) dari kelaminnya yang Terdakwa buang di luar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi korban bersama dengan Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Dusun Peranginan Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk mengambil pakaian kotor milik Terdakwa mencuci baju kotor milik Terdakwa. Pada saat itu saksi korban mengetahui bahwa Terdakwa sedang tidak berada di dalam kamarnya namun tiba-tiba Terdakwa yang pada saat itu berada di dalam kamar tersebut mengunci pintu dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan. Saksi korban yang padaa saat itu menolak tetap dipaksa oleh Terdakwa dengan cara mendorong saksi korban ke atas tempat tidur dan saksi korban langsung memegang erat celananya akan tetapi Terdakwa tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dan setelah 5 (lima) menit, Terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) dari kelaminnya yang Terdakwa buang di luar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Rismawati Binti Alm. Basaruddin yang merupakan adik kandung terdakwa yang lahir pada tanggal 26 Mei 2006 dan masih duduk dibangku kelas II SMA, merasa trauma sehingga saksi korban berhenti sementara dari sekolah serta saksi korban takut bertemu dengan Terdakwa.------- ----Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Rismawati, Nomor 812/04/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Riswansyah Nasution dari hasil pemeriksaan fisik tidak tampak lecet di sekitar kemaluan.--------------------------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU: 2 KEDUA: ----Bahwa Terdakwa Rapuddin Alias Ucok Gajah Bin Alm. Basaruddin pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Dusun Peranginan Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----- ----Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah milik Terdakwa tepatnya di Jalan Dusun Peranginan Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, saksi korban Rismawati Binti Alm. Basaruddin sedang tidur di kamar bersama dengan keponakan saksi korban. Kemudian Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan mabuk pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamar saksi korban tanpa izin dari saksi korban. Setelah itu Terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi korban dan menindih tubuh saksi korban. Kemudian Terdakwa berusaha membuka pakaian saksi korban dan saksi korban sempat melawan dengan cara menunjang pinggang Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa saksi korban dan akhirnya Terdakwa membuka seluruh baju, celana dan pakaian dalam sehingga saksi korban dalam keadaan telanjang. Kemudian Terdakwa membawa saksi korban ke dalam kamar Terdakwa dan ketika saksi korban bersama dengan Terdakwa berada di dalam kamar Terdakwa, Terdakwa membuka celananya dan memaksa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban sehingga saksi korban merasa kesakitan. Setelah itu Terdakwa meremas payudara saksi korban serta mencium leher saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban masih berusaha untuk melawan dengan cara menutupi alat kelaminnya akan tetapi Terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) dari kelaminnya yang Terdakwa buang di luar, Terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) dari kelaminnya yang Terdakwa buang di luar.--------------------------------------------------------------------- ----Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB, saksi korban sedang berada di rumah milik Terdakwa bersama dengan keponakannya tepatnya di Jalan Dusun Peranginan Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Kemudian Terdakwa tiba-tiba menyuruh anaknya yaitu keponakan saksi korban untuk pergi mengaji. Kemudian pada saat setelah Terdakwa mengantarkan anaknya , Terdakwa pulang ke rumah dan mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam kamar Terdakwa. Pada saat itu saksi korban menolak namun Terdakwa tetap memaksa dan menarik tangan saksi korban kemudian membawa saksi korban ke kamar Terdakwa. Setelah itu, pada saat di dalam kamar Terdakwa memaksa untuk membuka celana saksi korban akan tetapi saksi korban melawan dengan memegang erat celananya. Namun pada akhirnya, Terdakwa tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dan setelah 5 (lima) menit, Terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) dari kelaminnya yang Terdakwa buang di luar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi korban bersama dengan Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa tepatnya di Jalan Dusun Peranginan Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban masuk ke dalam kamar Terdakwa untuk mengambil pakaian kotor milik Terdakwa mencuci baju kotor milik Terdakwa. Pada saat itu saksi korban mengetahui bahwa Terdakwa sedang tidak berada di dalam kamarnya namun tiba-tiba Terdakwa 3 yang pada saat itu berada di dalam kamar tersebut mengunci pintu dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan. Saksi korban yang padaa saat itu menolak tetap dipaksa oleh Terdakwa dengan cara mendorong saksi korban ke atas tempat tidur dan saksi korban langsung memegang erat celananya akan tetapi Terdakwa tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban dan setelah 5 (lima) menit, Terdakwa mengeluarkan cairan putih (sperma) dari kelaminnya yang Terdakwa buang di luar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Rismawati Binti Alm. Basaruddin yang merupakan adik kandung terdakwa yang lahir pada tanggal 26 Mei 2006 dan masih duduk dibangku kelas II SMA, merasa trauma sehingga saksi korban berhenti sementara dari sekolah serta saksi korban takut bertemu dengan Terdakwa.------- ----Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Rismawati, Nomor 812/04/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Riswansyah Nasution dari hasil pemeriksaan fisik tidak tampak lecet di sekitar kemaluan.--------------------------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |