Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Sus 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
MINHARI BIN JAHIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-48/L.1.32/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MINHARI BIN JAHIDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

---- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Warung Bakso yang terletak di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

---- Bermula pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa pulang dari bekerja dan menuju warung bakso yang berada di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, lalu terdakwa makan pada warung bakso tersebut, dan setelah terdakwa makan terdakwa membuka website judi slot “RAJA BANDOT” melalui 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX X6515, warna Putih dengan nomor IMei 1 :354965704283486, Imei 2:354965704283494 mili Terdakwa, selanjutnya terdakwa mengisi saldo di akun judi slot milik terdakwa dengan nilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian setelah mengisi saldo pada akun judi tersebut terdakwa memainkan judi jenis slot pada situs RAJA BANDOT dengan ID Akun atas nama MINHARI dan ID Akun atas nama MINHARI123, bahwa permainan judi slot tersebut dilakukan dengan cara :

  • Pada Slot jenis Gate Of Olympus 1000 BET minimal taruhan yaitu Rp.200,00 (dua ratus rupiah) dan maksimal Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa memasang Taruhan dengan nilai minimal dan terdakwa telah memenangkan saldo sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan ketika terdakwa menarik saldo tersebut terdakwa mendapatkan Rp.1.995.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  • Pada Slot jenis Gates Of Gatot Kaca 1000 BET minimal taruhan yaitu Rp.200,00 (dua ratus rupiah) dan maksimal Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), memasang Taruhan dengan nilai minimal namun terdakwa tidak pernah memenangkan taruhan atau mendapatkan keuntungan dari Slot jenis Gates Of Gatot Kaca.
  • Pada Slot jenis Mahjong Ways 1 BET minimal taruhannya yaitu Rp.800,00 (delapan ratus rupiah) dan maksimal Rp.1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah), bahwa pada nilai taruhan Rp.800,00 (delapan ratus rupiah) jika terdakwa mendapatkan memainkan permainan mahjong dan mendapatkan Jackpot/Maxwin maka terdapat mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).dan terdakwa biasa memasang taruhan minimal dan telah memenangkan uang sebesar Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).

---- Bahwa ketika terdakwa sedang bermain permainan Judi Slot tersebut tanpa terdakwa sadari Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah dan Saksi Rudianyah yang merupakan Anggota Kepolisian mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan Handphone yang terdakwa gunakan, kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.-----------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam pidana Dalam Pasal 18 Qanun Provinsi  Aceh  No. 6 tahun 2014  tentang hukum Jinayat -----------------

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Warung Bakso yang terletak di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

---- Bermula pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa pulang dari bekerja dan menuju warung bakso yang berada di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, lalu terdakwa makan pada warung bakso tersebut, dan setelah terdakwa makan terdakwa membuka website judi slot “RAJA BANDOT” melalui 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX X6515, warna Putih dengan nomor IMei 1 :354965704283486, Imei 2:354965704283494 mili Terdakwa, selanjutnya terdakwa mengisi saldo di akun judi slot milik terdakwa dengan nilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian setelah mengisi saldo pada akun judi tersebut terdakwa memainkan judi jenis slot pada situs RAJA BANDOT dengan ID Akun atas nama MINHARI dan ID Akun atas nama MINHARI123, bahwa permainan judi slot tersebut dilakukan dengan cara :

  • Pada Slot jenis Gate Of Olympus 1000 BET minimal taruhan yaitu Rp.200,00 (dua ratus rupiah) dan maksimal Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa memasang Taruhan dengan nilai minimal yaitu Rp.200,00 (dua ratus rupiah).
  • Pada Slot jenis Gates Of Gatot Kaca 1000 BET minimal taruhan yaitu Rp.200,00 (dua ratus rupiah) dan maksimal Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), memasang Taruhan dengan nilai minimal namun terdakwa tidak pernah memenangkan taruhan atau mendapatkan keuntungan dari Slot jenis Gates Of Gatot Kaca.
  • Pada Slot jenis Mahjong Ways 1 BET minimal taruhannya yaitu Rp.800,00 (delapan ratus rupiah) dan maksimal Rp.1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah), bahwa pada nilai taruhan Rp.800,00 (delapan ratus rupiah) jika terdakwa mendapatkan memainkan permainan mahjong dan mendapatkan Jackpot/Maxwin maka terdapat mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan terdakwa memasang Taruhan dengan nilai minimal yaitu Rp.200,00 (dua ratus rupiah).

---- Bahwa ketika terdakwa sedang bermain permainan Judi Slot tersebut tanpa terdakwa sadari Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah dan Saksi Rudianyah yang merupakan Anggota Kepolisian mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan Handphone yang terdakwa gunakan, kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.-----------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam pidana Dalam Pasal 19 Qanun Provinsi  Aceh  No. 6 tahun 2014  tentang hukum Jinayat -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya