Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/JN/2025/MS.Sus 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
RAHMAT WIBOWO NASUTION Bin MURDI NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 8/JN/2025/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : PRINT-59/L.1.32/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RAHMAT WIBOWO NASUTION Bin MURDI NASUTION
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

      

       KESATU

 

----Bahwa Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Dusun Indah Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution melakukan Pemerkosaan terhadap adik kandung Terdakwa atau anak korban Nurhidayah Binti Murdi Nasution yang terjadi di rumah tepatnya di kamar anak korban. Terdakwa melakukan pemerkosaan dengan cara membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa kemudian memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban , Anak Korban menolak namun kedua tangan Anak Korban dipegang Terdakwa dengan posisi anak Korban berada di bawah dan Terdakwa di atas Korban Terdakwa menggoyang-goyang badannya hingga Terdakwa mengeluarkan cairan berwarna putih (sperma) yang dikeluarkan dari kemaluan yang dibuang ke lantai kamar dan setelah kejadian tersebut Terdakwa memberikan ancaman lalu meninggalkan Korban.----------------------------------------------------------

----Bahwa Anak Korban telah diperkosa oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali yakin pada tahun 2021, 2022, 2024 sebanyak 2 (dua) kali, dan terakhir pada tahun 2025 dan pemerkosaan tersebut terjadi kurang lebih 10 menit dan Terdakwa membuang cairan berwarna putih (sperma) di luar yaitu di atas lantai.-----------------------------------------------------------------------------

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasa trauma dan takut melihat Terdakwa serta akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasakan sakit di kemaluannya.--

----Bahwa Anak Korban Nurhidayah Binti Murdi Nasution merupakan adik kandung dari Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution dengan identitas yaitu Kartu Keluarga dengan Nomor 117502211217002 dan dilahirkan ibu kandung yang sama yang bernama Poniah Binti Alm. Pardi dan Terdakwa melakukan qanun jinayat pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram. ------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Nurhidayah,  Nomor 812/20/IV/2025 tanggal 06 April 2025 Pukul 00:37 WIB yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Haryati Bancin Selaku Dokter Umum dari hasil pemeriksaan fisik di dapatkan Genital tampak robekan himen di arah jarum jam 3,5,7 dan jam 11.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

----Bahwa Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Dusun Indah Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution melakukan Pelecehan seskual terhadap adik kandung Terdakwa atau anak korban Nurhidayah Binti Murdi Nasution yang terjadi di rumah tepatnya di kamar anak korban. Terdakwa melakukan Pelecehan dengan cara membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa kemudian memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban, Anak Korban menolak namun kedua tangan Anak Korban dipegang Terdakwa dengan posisi anak Korban berada di bawah dan Terdakwa di atas Korban dan Terdakwa menggoyang-goyang badannya hingga Terdakwa mengeluarkan cairan berwarna putih (sperma) yang dikeluarkan dari kemaluan yang dibuang ke lantai kamar dan setelah kejadian tersebut Terdakwa memberikan ancaman lalu meninggalkan Korban. ---------------------------------------------------------

----Bahwa Anak Korban telah dilecehkan oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali yakin pada tahun 2021, 2022, 2024 sebanyak 2 (dua) kali, dan terakhir pada tahun 2025 dan pelecehan tersebut terjadi kurang lebih 10 menit dan Terdakwa membuang cairan berwarna putih (sperma) di luar yaitu di atas lantai.-----------------------------------------------------------------------------

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasa trauma dan takut melihat Terdakwa serta akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasakan sakit di kemaluannya.------Bahwa anak korban Nurhidayah Binti Murdi Nasution masih merupakan anak di bawah umur dengan identitas NIK: 1110094304110001 dengan kutipan Akte Kelahiran No 1175-LT-08102020-0017 yang dikeluarkan di Kota Subulussalam pada tanggal 8 Oktober 2020.---------

----Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Nurhidayah,  Nomor 812/20/IV/2025 tanggal 06 April 2025 Pukul 00:37 WIB yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Haryati Bancin Selaku Dokter Umum dari hasil pemeriksaan fisik di dapatkan Genital tampak robekan himen di arah jarum jam 3,5,7 dan jam 11.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

DAKWAAN :

      

       KESATU

 

----Bahwa Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Dusun Indah Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution melakukan Pemerkosaan terhadap adik kandung Terdakwa atau anak korban Nurhidayah Binti Murdi Nasution yang terjadi di rumah tepatnya di kamar anak korban. Terdakwa melakukan pemerkosaan dengan cara membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa kemudian memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban , Anak Korban menolak namun kedua tangan Anak Korban dipegang Terdakwa dengan posisi anak Korban berada di bawah dan Terdakwa di atas Korban Terdakwa menggoyang-goyang badannya hingga Terdakwa mengeluarkan cairan berwarna putih (sperma) yang dikeluarkan dari kemaluan yang dibuang ke lantai kamar dan setelah kejadian tersebut Terdakwa memberikan ancaman lalu meninggalkan Korban.----------------------------------------------------------

----Bahwa Anak Korban telah diperkosa oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali yakin pada tahun 2021, 2022, 2024 sebanyak 2 (dua) kali, dan terakhir pada tahun 2025 dan pemerkosaan tersebut terjadi kurang lebih 10 menit dan Terdakwa membuang cairan berwarna putih (sperma) di luar yaitu di atas lantai.-----------------------------------------------------------------------------

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasa trauma dan takut melihat Terdakwa serta akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasakan sakit di kemaluannya.--

----Bahwa Anak Korban Nurhidayah Binti Murdi Nasution merupakan adik kandung dari Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution dengan identitas yaitu Kartu Keluarga dengan Nomor 117502211217002 dan dilahirkan ibu kandung yang sama yang bernama Poniah Binti Alm. Pardi dan Terdakwa melakukan qanun jinayat pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram. ------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Nurhidayah,  Nomor 812/20/IV/2025 tanggal 06 April 2025 Pukul 00:37 WIB yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Haryati Bancin Selaku Dokter Umum dari hasil pemeriksaan fisik di dapatkan Genital tampak robekan himen di arah jarum jam 3,5,7 dan jam 11.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

 

----Bahwa Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Dusun Indah Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa Rahmat Wibowo Nasution Bin Murdi Nasution melakukan Pelecehan seskual terhadap adik kandung Terdakwa atau anak korban Nurhidayah Binti Murdi Nasution yang terjadi di rumah tepatnya di kamar anak korban. Terdakwa melakukan Pelecehan dengan cara membuka celana dan celana dalam Anak Korban lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa kemudian memasukan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban, Anak Korban menolak namun kedua tangan Anak Korban dipegang Terdakwa dengan posisi anak Korban berada di bawah dan Terdakwa di atas Korban dan Terdakwa menggoyang-goyang badannya hingga Terdakwa mengeluarkan cairan berwarna putih (sperma) yang dikeluarkan dari kemaluan yang dibuang ke lantai kamar dan setelah kejadian tersebut Terdakwa memberikan ancaman lalu meninggalkan Korban. ---------------------------------------------------------

----Bahwa Anak Korban telah dilecehkan oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali yakin pada tahun 2021, 2022, 2024 sebanyak 2 (dua) kali, dan terakhir pada tahun 2025 dan pelecehan tersebut terjadi kurang lebih 10 menit dan Terdakwa membuang cairan berwarna putih (sperma) di luar yaitu di atas lantai.-----------------------------------------------------------------------------

----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasa trauma dan takut melihat Terdakwa serta akibat perbuatan Terdakwa, anak korban merasakan sakit di kemaluannya.------Bahwa anak korban Nurhidayah Binti Murdi Nasution masih merupakan anak di bawah umur dengan identitas NIK: 1110094304110001 dengan kutipan Akte Kelahiran No 1175-LT-08102020-0017 yang dikeluarkan di Kota Subulussalam pada tanggal 8 Oktober 2020.---------

----Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama Nurhidayah,  Nomor 812/20/IV/2025 tanggal 06 April 2025 Pukul 00:37 WIB yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Haryati Bancin Selaku Dokter Umum dari hasil pemeriksaan fisik di dapatkan Genital tampak robekan himen di arah jarum jam 3,5,7 dan jam 11.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya