Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/JN/2025/MS.Sus | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
JABBAR Bin Alm. BURDIK | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||
Nomor Perkara | 7/JN/2025/MS.Sus | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-32/L.1.32/Eku.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ----Bahwa Terdakwa JABBAR Bin Alm. BURDIK pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Dah Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Pemerkosaan terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Terdakwa menyuruh Anak Korban Rizda Ramadani Fitri Binti Samsuardi masuk kedalam kamar rumah yang terletak di Desa Dah Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam, lalu ketika Anak Korban telah masuk ke dalam kamar, Terdakwa membuka celana Anak Korban dan Terdakwa kemudian membuka / menangkat kain sarung nya hingga terlihat kelamin terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban tidur diatas kasur dan setelah itu Terdakwa menindih badan Anak Korban sambil menggesek-gesekkan kemaluan (Penis) Terdakwa ke kemaluan (Vagina) Anak Korban, lalu Terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) Terdakwa ke kemaluan (Vagina) Anak Korban dan menggoyang-goyangkan kemaluan (Penis) Terdakwa dengan Gerakan maju mundur hingga terdakwa puas, lalu setelah selesai Anak Korban memakai celana nya dan Terdakwa memberikan Anak Korban permen kopi selanjutnya Anak Korban kembali main seperti biasanya. Selanjutnya ketika Anak Korban sedang bermain di teras rumah Terdakwa, Saksi Inang Binti Alm. Kaya melihat Terdakwa sedang bersama dengan Anak Korban dan Anak Korban mengangkangkan kakinya memperlihatkan kemaluan nya, lalu Saksi INANG berkata “KURANG AJAR” lalu Terdakwa langsung berdiri dan mengusir ayam, bahwa Saksi Inang sudah pernah melihat Terdakwa di dalam rumah menampakkan kemaluannya kepada Anak Korban, selanjutnya Saksi Inang melaporkan perbuatan Terdakwa kepada Saksi Maryani Binti Besi, dan Saksi Maryani melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama RIzda Ramadani Fitri Binti Samsuardi dengan nomor surat : 812/10/I/2025 tanggal 27 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Haryati Bancin dengan kesimpulan dijumpai adanya tampak selaput dara tidak utuk, tampak cela di arah 2,5,7 dan 10.----------------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |