Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa Anak GILANG DWI ALVIANDI Bin RENO SUGIANTO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung di Jalan Pemancar Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira Pukul 23.20 Anak saksi MIFTAHUL ZANNAH Binti IRWANSYAH PINEM (selanjutnya disebut Anak Korban) dihubungi oleh Anak saksi AKBAR yang mengajak bertemu dengan Anak Saksi AKBAR. Kemudian Anak korban dijemput Anak saksi SYAHRUL dan Anak GILANG DWI ALVIANDI Bin RENO SUGIANTO (selanjutnya disebut Anak GILANG) dan ketiganya pergi ke sebuah warung di Jalan Pemancar Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Sesampainya di warung tersebut, Anak korban tinggal bersama dengan Anak Saksi SYAHRUL, sedangkan Anak GILANG dan Anak Saksi AKBAR pergi membeli tuak. Tidak lama kemudian keduanya datang dan Anak Saksi AKBAR menyuruh Anak korban meminum tuak tersebut dan sempat ditolak oleh Anak, akan tetapi Anak saksi AKBAR menyuruh kembali meminum tuak tersebut dan akhinya Anak korban pun meminum 1 gelas tuak. Lalu Anak korban merasa sedikit mabuk dan merebahkan dirinya ke atas tilam/kasur. Kemudian Anak GILANG datang memeluk dan mencium leher dan bibir Anak korban, dimana Anak korban sempat menolak namun tetap dilakukan oleh Anak GILANG. Lalu Anak GILANG menyuruh Anak korban untuk menghisap zakar Anak GILANG dengan mulut Anak korban dengan cara menarik kepala Anak Korban dan mengarahkannya ke depan zakar Anak GILANG kemudian memasukkan zakarnya ke dalam mulut Anak korban. Kemudian Anak GILANG menarik celana Anak korban dan menggesekkan zakarnya ke faraj Anak korban. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa kerelaan Anak Korban.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum (VER) RSUD Subulussalam Nomor: 812/46/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024 An. MIFTAHUL ZANNAH yang ditandatangani oleh dr. Sudiansyah Arjuna selaku dokter pemeriksa pada RSUD Subulussalam dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap MIFTAHUL ZANNAH, 14 tahun pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul 22.15 WIB di IGD RSUD Kota Subulussalam, dari hasil pemeriksaan dijumpai beberapa luka memar di leher dengan jumlah 4 luka memar diameter kurang lebih 2 cm, dijumpai luka lecet kemerahan vagina arah jam 6.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1175-LT-25062013-0073 tanggal 25 Juni 2013 yang ditandatangani oleh KABBUN BANCIN, S.Pd.I selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam yang menerangkan bahwa MIFTAHUL ZANNAH lahir di Subulussalam, pada tanggal 18 Maret 2010, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Anak GILANG DWI ALVIANDI Bin RENO SUGIANTO pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung di Jalan Pemancar Desa Lae Bersih Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira Pukul 23.20 Anak saksi MIFTAHUL ZANNAH Binti IRWANSYAH PINEM (selanjutnya disebut Anak Korban) dihubungi oleh Anak saksi AKBAR yang mengajak bertemu dengan Anak Saksi AKBAR. Kemudian Anak korban dijemput Anak saksi SYAHRUL dan Anak GILANG DWI ALVIANDI Bin RENO SUGIANTO (selanjutnya disebut Anak GILANG) dan ketiganya pergi ke sebuah warung di Jalan Pemancar Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Sesampainya di warung tersebut, Anak korban tinggal bersama dengan Anak Saksi SYAHRUL, sedangkan Anak GILANG dan Anak Saksi AKBAR pergi membeli tuak. Tidak lama kemudian keduanya datang dan Anak Saksi AKBAR menyuruh Anak korban meminum tuak tersebut dan sempat ditolak oleh Anak, akan tetapi Anak saksi AKBAR menyuruh kembali meminum tuak tersebut dan akhinya Anak korban pun meminum 1 gelas tuak. Lalu Anak korban merasa sedikit mabuk dan merebahkan dirinya ke atas tilam/kasur. Kemudian Anak GILANG datang memeluk dan mencium leher dan bibir Anak korban, dimana Anak korban sempat menolak namun tetap dilakukan oleh Anak GILANG. Kemudian Anak GILANG menarik celana Anak korban dan menggesekkan zakarnya ke faraj Anak korban. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa kerelaan Anak Korban.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum (VER) RSUD Subulussalam Nomor: 812/46/X/2024 tanggal 09 Oktober 2024 An. MIFTAHUL ZANNAH yang ditandatangani oleh dr. Sudiansyah Arjuna selaku dokter pemeriksa pada RSUD Subulussalam dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap MIFTAHUL ZANNAH, 14 tahun pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul 22.15 WIB di IGD RSUD Kota Subulussalam, dari hasil pemeriksaan dijumpai beberapa luka memar di leher dengan jumlah 4 luka memar diameter kurang lebih 2 cm, dijumpai luka lecet kemerahan vagina arah jam 6.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1175-LT-25062013-0073 tanggal 25 Juni 2013 yang ditandatangani oleh KABBUN BANCIN, S.Pd.I selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam yang menerangkan bahwa MIFTAHUL ZANNAH lahir di Subulussalam, pada tanggal 18 Maret 2010, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia 14 (empat belas) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|