Dakwaan |
Pertama :
------Bahwa POSMAN BANCIN BIN LENCANG BANCIN, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Barto Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, “dengan sengaja memproduksi, menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar jenis tuak” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020, sekira pukul 15.30 wib, saksi Edy Suyatno (anggota Polsek Penanggalan) mendapat informasi dari masyarakat, dimana di Dusun Barto Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam, sering ada penjualan minuman keras (khamar) tradisional jenis tuak dan setelah saksi Edy Suyatno mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Edy Suyatno melakukan pengecekan dan tidak lama kemudian saksi Edy Suyatno melihat ada kendaraan mobil Isuzu Panther warna biru yang sedang melintas yang dikemudikan oleh terdakwa di Dusun Barto Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam dan setelah saksi Edy Suyanto mengamankan terdakwa kemudian saksi Edy Suyatno mengintrogasi terdakwa dan atas pengakuan terdakwa dimana terdakwa sedang mengangkut atau membawa minuman keras (khamar) jenis tuak dari Kabupaten Pakpak Bharat dengan tujuan untuk terdakwa jual ke Dusun Barto Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam dan selanjutnya saksi Edy Suyatno membawa terdakwa beserta barang bukti berupa : 2 (dua) buah jeregen warna putih yang berisikan minuman keras (khamar) jenis tuak aren sebanyak 70 (tujuh puluh) liter yang mana harga persatu liternya 30 (tiga puluh) Ribu, 4 (empat) buah jerigen warna putihj dalam keadaan kosong dan 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu Panther warna biru dengan Nomor Polisi BB 1427 BA ke Polsek Penanggalan dan menyerahkanya kepada saksi Syahrial untuk di Proses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan surat saudara Nomor : B/26/III/Res.1.24./2020 Reskrim tanggal 21 Maret 2020 Perihal permohonan pemeriksaan secara Laboraturium terhadap Barang Bukti Minuman Beralkohol jenis Tuak, bersama ini kami sampaikan laporan hasil uji nomor : T-PP.01.01.91.03.20.629 tidak memenuhi mutu Tuak.
- Bahwa pada saat terdakwa menjual minuman keras (khamar) jesni tuak aren tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu dan berdasarkan Surat Pernyataan terdakwa tanggal 29 Maret 2020, yang ditanda tangani oleh terdakwa diatas materai 6000, dimana terdakwa menyatakan memilih dan menundukkan diri pada Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.----------------------------------
Atau
Kedua :
------Bahwa POSMAN BANCIN BIN LENCANG BANCIN, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Barto Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, “dengan sengaja membeli, membawa atau mengangkut ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020, sekira pukul 15.30 wib, saksi Edy Suyatno (anggota Polsek Penanggalan) mendapat informasi dari masyarakat, dimana di Dusun Barto Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam, sering ada penjualan minuman keras (khamar) tradisional jenis tuak dan setelah saksi Edy Suyatno mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi Edy Suyatno melakukan pengecekan dan tidak lama kemudian saksi Edy Suyatno melihat ada kenderaan mobil Isuzu Panther warna biru yang sedang melintas yang dikemudikan oleh terdakwa di Dusun Barto Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam dan setelah saksi Edy Suyanto mengamankan terdakwa kemudian saksi Edy Suyatno mengintrogasi terdakwa dan atas pengakuan terdakwa dimana terdakwa sedang mengangkut atau membawa minuman keras (khamar) jenis tuak dari Kabupaten Pakpak Bharat dengan tujuan untuk terdakwa jual ke Dusun Barto Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam dan selanjutnya saksi Edy Suyatno membawa terdakwa beserta barang bukti berupa : 2 (dua) buah jeregen warna putih yang berisikan minuman keras (khamar) jenis tuak aren sebanyak 70 (tujuh puluh) liter mana harga persatu liternya 30 (tiga puluh) Ribu, 4 (empat) buah jerigen warna putihj dalam keadaan kosong dan 1 (satu) unit Mobil merk Isuzu Panther warna biru dengan Nomor Polisi BB 1427 BA ke Polsek Penanggalan dan menyerahkanya kepada saksi Syahrial untuk di Proses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan surat saudara Nomor : B/26/III/Res.1.24./2020 Reskrim tanggal 21 Maret 2020 Perihal permohonan pemeriksaan secara Laboraturium terhadap Barang Bukti Minuman Beralkohol jenis Tuak, bersama ini kami sampaikan laporan hasil uji nomor : T-PP.01.01.91.03.20.629 tidak memenuhi mutu Tuak.
- Bahwa pada saat terdakwa membawa atau mengangkut minuman keras (khamar) jesni tuak aren tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu dan berdasarkan Surat Pernyataan terdakwa tanggal 29 Maret 2020, yang ditanda tangani oleh terdakwa diatas materai 6000, dimana terdakwa menyatakan memilih dan menundukkan diri pada Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
-
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (2) Qanun Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.------------------------ |