Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2023/MS.Sus 1.IDAM KHOLID DAULAY SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
1.Maruli Tua Tambunan Bin Alm. Sehat Tambunan
2.Bahruddin Sudarto Solin Bin Sahala Solin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 10/JN/2023/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-30/L.1.32/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Maruli Tua Tambunan Bin Alm. Sehat Tambunan
2Bahruddin Sudarto Solin Bin Sahala Solin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

------Bahwa terdakwa I. Maruli Tua Tambunan Bin Alm. Sehat Tambunan dan terdakwa II. Bahruddin Sudarto Solin Bin Sahala Solin, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023  sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Teuku Umar Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar  Perbuatan tersebut  dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023, terdakwa I. Maruli Tua Tambunan Bin Alm. Sehat Tambunan dan terdakwa II. Bahruddin Sudarto Solin Bin Sahala Solin berniat membeli atau mencari minuman khamar jenis tuak, kemudian terdakwa I dan terdakwa II dengan mengenderai masing-masing sepeda motor dimana terdakwa I dengan mengederai sepeda motor merk Honda dengan Nomor Polisi BK 3419 ADN warna hitam dan terdakwa II dengan mengenderai sepeda motor merk Honda dengan Nomor Polisi BK 6841 ADS warna hitam berangkat bersama-sama menuju Desa Mandumpang Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil dan sesampainya terdakwa I dan terdakwa II di Desa Mandumpang Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil kemudian terdakwa I dan terdakwa II mendatangi ke rumah-rumah  warga yang ada di desa Manumpang Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil dan terdakwa I dan terdakwa II menanyakan ke setiap rumah yang ada di Desa Manumpang Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil, apakah di rumah warga tersebut ada yang menampung dan menjual minuman Khamar jenis Tuak, pada saat terdakwa I dan terdakwa II mendatangi rumah warga yang ada di Desa Manumpang Kecamatan Suro Makmur tersebut, ada beberapa rumah yang ada menampung dan menjual minuman Khamar tersebut, setelah itu, terdakwa I dan terdakwa II  langsung membeli minuman Khamar jenis tuak tersebut dan kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengisi minuman Khamar yang telah terdakwa I dan terdakwa II beli dari warga yang ada di Desa Manumpang Kecamatan Suro makmur ke dalam Botol Jerigen yang telah terdakwa I dan terdakwa II persiapkan sebelumnya, setelah terdakwa I dan terdakwa II membeli minuman Khamar jenis tuak dari sebagian warga yang ada di Desa Manumpang Kecamatan Suro Makmur,  kemudian terdakwa I dan terdakwa II membawa minuman Khamar jenis Tuak tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor menuju Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira Pukul 19.00 wib, saat terdakwa I dan terdakwa II  melintas di Jalan Teuku Umar Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, terdakwa I dan terdakwa II diberhentikan oleh saksi Fikky Arief JS, saksi Andi Juliansyah dan Saksi Rudiansyah (anggota Sat Reskrim Polres Subulussalam) dan setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dimana terdakwa I dan terdakwa II sedang membawa minuman khamar jenis tuak yang didapat oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara membelinya kepada warga di Desa Mandumpang Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil dan hendak di bawa oleh terdakwa I dan terdakwa II ke Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam untuk dijual kembali oleh terdakwa I dan terdakwa II kepada warga yang menjual minuman khamar jenis Tuak di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), setelah saksi Fikky Arief JS, saksi Andi Juliansyah dan Saksi Rudiansyah (anggota Sat Reskrim Polres Subulussalam) mengintrogasi para terdakwa, dimana terdakwa I dan terdakwa II menerangkan tidak memiliki Izin sehubungan dengan terdakwa I dan terdakwa II menjual minuman khamar jenis tuak tersebut, selanjutnya saksi Fikky Arief JS, saksi Andi Juliansyah dan Saksi Rudiansyah (anggota Sat Reskrim Polres Subulussalam) membawa terdakwa I dan terdakwa II ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian dari minuman khamar jenis tuak milik terdakwa I dan terdakwa II sesuai dengan sertifikat pengujian laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor : T-PP.01.01.1A.1A5.09.23.149 tanggal 17 Sepetember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Wina Astari Putri, S.Farm,Apt dengan kesimpulan mengandung Alkohol (etanol 7,287%). 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Provinsi  Aceh  No. 6 tahun 2014  tentang hukum Jinayat.--------------------------------

Atau

Kedua :

Pihak Dipublikasikan Ya