Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/MS.Sus Habibah alias Cut Habibah binti T. Abdul Hamid 1.KHAIRIAH Binti HAMDAN
2.TARWIYAH Binti Alm. ABDULLAH
3.IRFAN Bin Alm. HUSAINI, S.Ag
4.DZALFA SYAHIRA binti Alm. HUSAINI, S.Ag
5.KURNIATI Binti NASRUDIN DAOD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/MS.Sus
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Habibah alias Cut Habibah binti T. Abdul Hamid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ishak, S.H.Habibah alias Cut Habibah binti T. Abdul Hamid
2Adv. Herman Syahputra, S.H.Habibah alias Cut Habibah binti T. Abdul Hamid
Tergugat
NoNama
1KHAIRIAH Binti HAMDAN
2TARWIYAH Binti Alm. ABDULLAH
3IRFAN Bin Alm. HUSAINI, S.Ag
4DZALFA SYAHIRA binti Alm. HUSAINI, S.Ag
5KURNIATI Binti NASRUDIN DAOD
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum PRIMER

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah secara Hukum seluruh objek tanah, bangunan rumah, bangunan ruko dan Mobil, dokumen-dokumen, surat-surat berharga atau

barang-barang bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam posita point 8, adalah Harta Bersama antara PENGGUGAT dengan Almarhum HUSAINI, S.Ag Bin Alm. ABDULLAH dan para TERGUGAT;

 

  1. Menetapkan seluruh Harta Bersama Almarhum HUSAINI, S.Ag Bin Alm. ABDULLAH dibagi kepada PENGGUGAT dan para TERGUGAT secara adil menurut Undang-Undang, yaitu mendapatkan separuh/setengah bagian;

 

  1. Menghukum para TERGUGAT untuk menyerahkan ½ bagian dari Harta Bersama yang saat ini ditaksir senilai Rp. 1.700.000.000,- (Satu milyar Tujuh ratus Juta rupiah rupiah), kepada PENGGUGAT yakni sebesar Rp. Rp.850.000.000- (Delapan Ratus Lima Puluh juta rupiah), selambat-lambatnya satu (2) minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bila perlu dengan bantuan alat negara;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana tersebut dalam Posita Point 8 yang diletakkan atas objek perkara a quo;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding, Verzet, Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.

 

 

SUBSIDER

 

Apabila yang Mulia, Ketua Mahkamah Syar’iyah Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex eaquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak