Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU : ---- Bahwa Terdakwa Agus Lesama Bin Subagio pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2024 bertempat di Warung Kopi yang terletak di Desa Kampong Badar Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Hanodhine merk Realme C21Y Warna Biru dengan nomor Imei 1 :866706055220466, Imei 2:866706055220466 mengisikan saldo sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di AKun dengan nama Lintah123, password : Birong0# di situs “https://mutsemutwin.us/”, selanjutnya setelah mengisi Salsdo Terdakwa pergi ke Warung Kopi yang terletak di Desa Kampong Badar Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk memutar judi dengan cara memainkan Slot jenis MAHJONG WAYS dengan minimal BET (taruhan) Rp.800 (delapan ratus rupiah) dengan maksimal BET senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa memasang taruhan paling kecil dan selama terdakwa memainkan permainan Slot Mahjong Ways terdapat telah memenangkan saldo sebesar Rp.405.000,00 (Empat ratus lima ribu rupiah) dan menyisakan saldo sebesar Rp.84.000,00 (delapan puluh empat ribu rupiah) kemudian terdakwa memainkan lagi sehingga saldo kembali bertambah menjadi Rp.115.516,00 (seratus lima belas ribu lima ratus enam belas rupiah).---------------------------------------------- ---- Bahwa ketika terdakwa sedang bermain permainan Judi Slot tersebut, Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah dan Saksi Rudianyah, Saksi Fikkyh Arief Joenyan Syahputra, yang merupakan Anggota Kepolisian yang sedang melakukan patrol dalam rangka Pengungkapan dan Penindakan Judi (Maisir), menemukan terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa sedang melakukan permainan Judi Slot, kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.- -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam pidana Dalam Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ----------------- ATAU KEDUA : ---- Bahwa Terdakwa Agus Lesama Bin Subagio pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2024 bertempat di Warung Kopi yang terletak di Desa Kampong Badar Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Hanodhine merk Realme C21Y Warna Biru dengan nomor Imei 1 :866706055220466, Imei 2:866706055220466 mengisikan saldo sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di AKun dengan nama Lintah123, password : Birong0# di situs “https://mutsemutwin.us/”, selanjutnya setelah mengisi Salsdo Terdakwa pergi ke Warung Kopi yang terletak di Desa Kampong Badar Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk memutar judi dengan cara memainkan Slot jenis MAHJONG WAYS dengan minimal BET (taruhan) Rp.800 (delapan ratus rupiah) dengan maksimal BET senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa memasang taruhan paling kecil dan selama terdakwa memainkan permainan Slot Mahjong Ways terdapat telah memenangkan 2 saldo sebesar Rp.405.000,00 (Empat ratus lima ribu rupiah) dan menyisakan saldo sebesar Rp.84.000,00 (delapan puluh empat ribu rupiah) kemudian terdakwa memainkan lagi sehingga saldo kembali bertambah menjadi Rp.115.516,00 (seratus lima belas ribu lima ratus enam belas rupiah).---------------------------------------------- ---- Bahwa ketika terdakwa sedang bermain permainan Judi Slot tersebut, Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah dan Saksi Rudianyah, Saksi Fikkyh Arief Joenyan Syahputra, yang merupakan Anggota Kepolisian yang sedang melakukan patrol dalam rangka Pengungkapan dan Penindakan Judi (Maisir), menemukan terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa sedang melakukan permainan Judi Slot, kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.- ---- Bahwa Terdakwa telah bermain Judi Slot Online sejak bulan November 2023 dan telah mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam pidana Dalam Pasal 19 Qanun Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ----------------- |