Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2025/MS.Sus 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
SAFRIZAL M BIN M. AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 3/JN/2025/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-24/L.1.32/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SAFRIZAL M BIN M. AMIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :
        
        KESATU
----Bahwa Terdakwa Safrizal M Bin M. Amin pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah warung bernama Warung Santai tepatnya di Jalan Nyak Adam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
----Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB di sebuah warung bernama Warung Santai tepatnya di Jalan Nyak Adam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa mendaftarkan  akun Judi Online di website cerix.saudaratoto.one menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03, model V2332 warna hijau permata dengan nomor IMEI1: 860685075100633, IMEI2: 860685075100625 dengan  ID: POLL12, pass: zura74 kemudian terdakwa mengisi saldo pada akun tersebut sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan langsung bermain Judi Online dengan jenis permainan MAHJONG WAYS dengan BET (taruhan) Rp. 800,00 (delapan ratus rupiah) dengan harapan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ketika terdakwa bermain Judi Online tersebut, terdakwa belum memperoleh keuntungan dan menyisakan saldo sebesar Rp. 50.437,00 (lima puluh ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);---------------------------------------------------------------------------
---Bahwa ketika terdakwa sedang bermain Judi Online tersebut, Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah, Saksi Rudiansyah, dan Saksi Fikkyh Arief Joenyan Syahputra, yang merupakan Anggota Kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan dalam rangka Pengungkapan dan Penindakan Judi (Maisir), menemukan terdakwa sedang bermain Judi Online dan langsung mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.--------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa terdakwa telah bermain Judi Online sejak bulan April 2024 dengan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
----Bahwa Terdakwa Safrizal M Bin M. Amin pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah warung bernama Warung Santai tepatnya di Jalan Nyak Adam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
----Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB di sebuah warung bernama Warung Santai tepatnya di Jalan Nyak Adam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa mendaftarkan  akun Judi Online di website cerix.saudaratoto.one menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y03, model V2332 warna hijau permata dengan nomor IMEI1: 860685075100633, IMEI2: 860685075100625 dengan  ID: POLL12, pass: zura74 kemudian terdakwa mengisi saldo pada akun tersebut sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan langsung bermain Judi Online dengan jenis permainan MAHJONG WAYS dengan BET (taruhan) Rp. 800,00 (delapan ratus rupiah) dengan harapan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan ketika terdakwa bermain Judi Online tersebut, terdakwa belum memperoleh keuntungan dan menyisakan saldo sebesar Rp. 50.437,00 (lima puluh ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);---------------------------------------------------------------------------
---Bahwa ketika terdakwa sedang bermain Judi Online tersebut, Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah, Saksi Rudiansyah, dan Saksi Fikkyh Arief Joenyan Syahputra, yang merupakan Anggota Kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan dalam rangka Pengungkapan dan Penindakan Judi (Maisir), menemukan terdakwa sedang bermain Judi Online dan langsung mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.--------------------------------------------------------------------------------
---Bahwa terdakwa telah bermain Judi Online sejak bulan April 2024 dengan total deposit kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).----------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya