Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/JN/2024/MS.Sus | 1.DANU RACHMANULLAH, S.H. 2.Lainatussara 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
MINHARI BIN JAHIDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||||
Nomor Perkara | 6/JN/2024/MS.Sus | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-48/L.1.32/Eku.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan |
KESATU : ---- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Warung Bakso yang terletak di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------- ---- Bermula pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa pulang dari bekerja dan menuju warung bakso yang berada di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, lalu terdakwa makan pada warung bakso tersebut, dan setelah terdakwa makan terdakwa membuka website judi slot “RAJA BANDOT” melalui 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX X6515, warna Putih dengan nomor IMei 1 :354965704283486, Imei 2:354965704283494 mili Terdakwa, selanjutnya terdakwa mengisi saldo di akun judi slot milik terdakwa dengan nilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian setelah mengisi saldo pada akun judi tersebut terdakwa memainkan judi jenis slot pada situs RAJA BANDOT dengan ID Akun atas nama MINHARI dan ID Akun atas nama MINHARI123, bahwa permainan judi slot tersebut dilakukan dengan cara :
---- Bahwa ketika terdakwa sedang bermain permainan Judi Slot tersebut tanpa terdakwa sadari Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah dan Saksi Rudianyah yang merupakan Anggota Kepolisian mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan Handphone yang terdakwa gunakan, kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.----------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam pidana Dalam Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ----------------- ATAU KEDUA : ---- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni 2024 bertempat di Warung Bakso yang terletak di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ ---- Bermula pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa pulang dari bekerja dan menuju warung bakso yang berada di Desa Darul Aman Kecamatan Longkib Kota Subulussalam, lalu terdakwa makan pada warung bakso tersebut, dan setelah terdakwa makan terdakwa membuka website judi slot “RAJA BANDOT” melalui 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX X6515, warna Putih dengan nomor IMei 1 :354965704283486, Imei 2:354965704283494 mili Terdakwa, selanjutnya terdakwa mengisi saldo di akun judi slot milik terdakwa dengan nilai Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian setelah mengisi saldo pada akun judi tersebut terdakwa memainkan judi jenis slot pada situs RAJA BANDOT dengan ID Akun atas nama MINHARI dan ID Akun atas nama MINHARI123, bahwa permainan judi slot tersebut dilakukan dengan cara :
---- Bahwa ketika terdakwa sedang bermain permainan Judi Slot tersebut tanpa terdakwa sadari Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah dan Saksi Rudianyah yang merupakan Anggota Kepolisian mendatangi terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa dan Handphone yang terdakwa gunakan, kemudian selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.----------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam pidana Dalam Pasal 19 Qanun Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat ----------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |