Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Sus 1.IDAM KHOLID DAULAY SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Lainatussara, S.H.
UCOK BAKO Bin Alm. JASMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-405/L.1.32/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Lainatussara, S.H.
Terdakwa
NoNama
1UCOK BAKO Bin Alm. JASMANI
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Safar, S. SyUCOK BAKO Bin Alm. JASMANI
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa UCOK BAKO Bin Alm. JASMANI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa pada Dusun Panglima Desa Cepu Indah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

---- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi Febri Hardiansyah Bin Susiloyono, Saksi Ahmad Fadhil, S.H Bin Anwar Efendi dan Saksi Roki Laurent Hutagaol Bin Joseph Hutagaol yang merupakan anggota Kepolisan Resor Subulussalam menindaklanjuti Laporan dari Masyarakat, lalu Saksi Febri Hardiansyah Bin Susiloyono, Saksi Ahmad Fadhil, S.H Bin Anwar Efendi dan Saksi Roki Laurent Hutagaol Bin Joseph Hutagaol pergi menuju Rumah Terdakwa pada Dusun Panglima Desa Cepu Indah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam sebagaimana laporan masyarakat, kemudian setelah sampai di Rumah Terdakwa, para saksi langsung mengamankan terdakwa kemudian ditemukan Khamar yang terdiri dari :

  • 4 (empat) botol Bir Merk Bintang isi 620 ML dengan kandungan alkohol 4,7%
  • 10 (Sepuluh) botol Anggur Merah merk Colombus Isi 650 ML dengan kandungan Alkohol 20%
  • 2 (dua) botol Anggur Merah Orang Tua isi 620 ML yang mengandung 14,7% Alkohol

--- Bahwa terdakwa mengakui bahwa Khamar (Minuman Keras) tersebut adalah milik terdakwa dan didapat dengan cara membeli dari Kecamatan Sidikalang Kab.Dairi Prov.Sumatera Utara, kemudian terdakwa menyimpan Khamar tersebut di Rumah terdakwa untuk di jual kembali di Rumah Terdakwa terdakwa pada Dusun Panglima Desa Cepu Indah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.----------

---Bahwa terdakwa dalam hal menyimpan, menimbun atau memasukkan minuman keras beralkohol tersebut tanpa adanya izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya