| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 16/JN/2025/MS.Sus | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. 4.Fredi Pranata Tarigan | ILYAS Alias ENTEK Bin BASIRON | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 16/JN/2025/MS.Sus | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-82/L.1.32/Eku.2/10/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum | 
 | ||||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Pertama : ----Bahwa Terdakwa ILYAS Alias ENTEK Bin BASIRON, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidak nya pada waktu lain di bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Rumah Kediaman Saksi Korban Sumiati Maha Binti Saryono Maha yang beralamat di Dusun Bahagia Desa Sibungke Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan percobaan Jarimah Pemerkosaan”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-- ---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dengan tanpa diketahui oleh Saksi Korban Sumiati, terdakwa memasuki Rumah Saksi Korban Sumiati yang beralamat yang beralamat di Dusun Bahagia Desa Sibungke Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dengan tanpa mengenakan baju dan hanya menggunakan celana yang ditutupi dengan handuk untuk meletakkan linggis dan terfikir oleh Terdakwa untuk menyetubuhi Saksi Korban Sumiati karena memikirkan bahwa Saksi Korban sedang sendirian di dalam rumah, kemudian Terdakwa menuju kamar Saksi Korban Sumiati, selanjutnya Saksi Korban Sumiati mendengar suara Terdakwa yang sedang berjalan dan hendak keluar untuk memeriksa keadaan lalu ketika Saksi Korban Sumiati membuka gorden kamar, Saksi Korban Sumiati melihat terdakwa sedang berdiri di depan kamar dengan hanya menggunakan handuk tanpa baju dan langsung memaksa masuk ke dalam kamar Saksi Korban Sumiati dan lalu Saksi Korban Sumiati hendak pergi meninggalkan kamar tersebut namun dihalangi oleh Terdakwa dan Saksi Korban Sumiati berteriak “Tolong-tolong” dan Terdakwa langsung mencekik leher Saksi Korban Sumiati menggunakan tangan kanan dan menutupi mulut Saksi Korban Sumiati dengan menggunakan tangan kirinya, namun Saksi Korban Sumiati tetap melawan untuk berteriak dan terdakwa kemudian memasukkan tangan dan juga handuk yang dikenakannya ke dalam mulut Saksi Korban Sumiati dan memencet hidung Saksi Korban Sumiati lalu Saksi Korban Sumiati melawan dengan cara menendang-nendang lemari yang ada di kamar dan mengigit tangan Terdakwa sehingga Saksi Korban Sumiati terlepas kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dari kamar kearah belakang rumah dengan hanya menggunakan celana pendek, dan Saksi Korban Sumiati meminta pertolongan kepada warga dan selanjutnya melarpokan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam untuk ditindak lanjuti.----------------------- ---- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor surat : B/61/VIII/RES.1.24/2025 tanggal 23 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ridwansyah Nst terlah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Sumiati Maha dengan hasil pemeriksaan:------ Kepala : a. Bibir atas : Tampak lebam pada bibir atas dengan luas P : 1.2cm X L:0,5cm.-------- b. Bibir bawah : Tampak lebam pada bibir atas dengan luas P:1.5cm X L:0,5cm.------ c. Hidung : Tampak luka lecet pada hidung dengan luas P:1cm X L:1cm.---------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP-------------- ATAU Kedua : Bahwa Terdakwa ILYAS Alias ENTEK Bin BASIRON, pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidak nya pada waktu lain di bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat Rumah Kediaman Saksi Korban Sumiati Maha Binti Saryono Maha yang beralamat di Dusun Bahagia Desa Sibungke Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Mahkamah Syariah yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Pelecehan Seksual”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------- ---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dengan tanpa diketahui oleh Saksi Korban Sumiati, terdakwa memasuki Rumah Saksi Korban Sumiati yang beralamat yang beralamat di Dusun Bahagia Desa Sibungke Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam dengan tanpa mengenakan baju dan hanya menggunakan celana yang ditutupi dengan handuk untuk meletakkan linggis, kemudian Terdakwa menuju kamar Saksi Korban Sumiati, selanjutnya Saksi Korban Sumiati mendengar suara Terdakwa yang sedang berjalan 2 dan hendak keluar untuk memeriksa keadaan lalu ketika Saksi Korban Sumiati membuka gorden kamar, Saksi Korban Sumiati melihat terdakwa sedang berdiri di depan kamar dengan hanya menggunakan handuk tanpa baju dan langsung memaksa masuk ke dalam kamar Saksi Korban Sumiati dan lalu Saksi Korban Sumiati hendak pergi meninggalkan kamar tersebut namun dihalangi oleh Terdakwa dan Saksi Korban Sumiati berteriak “Tolong-tolong” dan Terdakwa langsung mencekik leher Saksi Korban Sumiati menggunakan tangan kanan dan menutupi mulut Saksi Korban Sumiati dengan menggunakan tangan kirinya, namun Saksi Korban Sumiati tetap melawan untuk berteriak dan terdakwa kemudian memasukkan tangan dan juga handuk yang dikenakannya ke dalam mulut Saksi Korban Sumiati dan memencet hidung Saksi Korban Sumiati lalu Saksi Korban Sumiati melawan dengan cara menendang nendang lemari yang ada di kamar dan mengigit tangan Terdakwa sehingga Saksi Korban Sumiati terlepas kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dari kamar kearah belakang rumah dengan hanya menggunakan celana pendek, dan Saksi Korban Sumiati meminta pertolongan kepada warga dan selanjutnya melarpokan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam untuk ditindak lanjuti.------------------------------------ ---- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor surat : B/61/VIII/RES.1.24/2025 tanggal 23 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ridwansyah Nst terlah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Sumiati Maha dengan hasil pemeriksaan:------ Kepala : a. Bibir atas : Tampak lebam pada bibir atas dengan luas P : 1.2cm X L:0,5cm.-------- b. Bibir bawah : Tampak lebam pada bibir atas dengan luas P:1.5cm X L:0,5cm.------ c. Hidung : Tampak luka lecet pada hidung dengan luas P:1cm X L:1cm.---------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------- | ||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	