Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2024/MS.Sus 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
KARMUDA BERUTU BIN ALM JOHN BERUTU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 10/JN/2024/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-71/L.1.32/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1KARMUDA BERUTU BIN ALM JOHN BERUTU
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ---- Bahwa Terdakwa Karmuda Berutu Bin Alm John Berutu, pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di Dusun Rikit Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 1 - Bermula pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa mengisi saldo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik terdakwa dengan nomor DANA 081535330104 lalu dari akun DANA tersebut, terdakwa mendepositkan saldo tersebut ke situs Judi Online Wadah4d sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ID: Karmudaberut, password: Goopat12. Setelah itu terdakwa pergi ke warung kopi untuk makan dan minum sambil bermain Jarimah Maisir (Judi Online) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12s 2021, warna biru, dengan nomor Imei1: 865451051680675, Imei2: 865451051680675 milik terdakwa. Terdakwa memainkan judi online SLOT jenis MAHJONG WAYS 2 dengan minimal BET (taruhan) sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) dan BET (taruhan) maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa biasanya memasang BET minimal, bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan pada hari tersebut diatas kurang lebih sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).---------------------------- - Bahwa terdakwa melakukan Jarimah Maisir (Judi Online) karena terdakwa penasaran terhadap judi online tersebut dan ketika mendapatkan kemenangan (Jackpot/Maxwin) terdakwa merasa lega dan berharap mendapatkan keuntungan lebih banyak dari Jarimah Maisir (Judi Online) tersebut.------------------------------ -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------- ATAU KEDUA : ---- Bahwa Terdakwa Karmuda Berutu Bin Alm John Berutu, pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung kopi tepatnya di Dusun Rikit Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- - Bermula pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa mengisi saldo sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke Akun DANA milik terdakwa dengan nomor DANA 081535330104 lalu dari akun DANA tersebut, terdakwa mendepositkan saldo tersebut ke situs Judi Online Wadah4d sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ID: Karmudaberut, password: Goopat12. Setelah itu terdakwa pergi ke warung kopi untuk makan dan minum 2 sambil bermain Jarimah Maisir (Judi Online) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y12s 2021, warna biru, dengan nomor Imei1: 865451051680675, Imei2: 865451051680675 milik terdakwa. Terdakwa memainkan judi online SLOT jenis MAHJONG WAYS 2 dengan minimal BET (taruhan) sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) dan BET (taruhan) maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa biasanya memasang BET minimal. Bahwa terdakwa sudah melakukan Jarimah Maisir (Judi Online) tersebut kurang lebih sudah 1 tahun sejak tahun 2023 dan terdakwa sudah mendepositkan taruhan uang ke situs Judi Slot Online tersebut kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).--------------------------------------- - Bahwa terdakwa selama melakukan jarimah maisir ( judi online ) kurang lebih 1 tahun sejak tahun 2023 telah memperoleh keuntungan dengan akumulasi kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya