Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU: ----Bahwa Terdakwa Sugeng Rahmat Dani Alias Dio Ananda Bin Herman pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan SKPC Desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mencoba melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 14.53 WIB, Terdakwa menghubungi Anak Saksi Lidya Binti Muhammad Ali melalui pesan / direct message social media Instagram untuk mengajak Anak Saksi Lidya ke pasar malam, namun Anak Saksi Lidya menolak ajakan Terdakwa, tetapi Terdakwa terus memaksa Anak Saksi Lidya untuk pergi ke pasar malam atau untuk mencarikan kawan perempuan untuk diajak pada malam tahun baru, sehingga Anak Saksi Lidya mencarikan teman perempuan dengan cara melakukan tangkapan layar (screen shot) terkait percakapan Anak Saksi Lidya dan Terdakwa dan memposting percakapan tersebut di status WhatsApp sehingga dilihat oleh Anak Korban Risnawati Binti Alm. Maladi Capah, selanjutnya Anak Saksi Lidya mengenalkan Anak Korban Risnawati dengan Terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Anak Korban Risnawati sedang keluar rumah bersama dengan Anak Saksi Karina Antasya Binti Abdul Karim, Terdakwa menghubungi Anak Korban Risnawati melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di sebelah hotel Hermes, dan Anak Korban Risnawati menyetujui ajakan Terdakwa, lalu Anak Saksi Karina mengantarkan Anak Korban Risnawati untuk bertemu dengan Terdakwa, setelah Anak Saksi Karina dan Anak Korban Risnawati sampai di samping hotel Hermes dan bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Anak Saksi Karina karena sebelum datang Anak Korban Risnawati meminta terdakwa untuk mengisi bensin Anak Saksi Karina, ketika Anak Saksi Karina pergi untuk mengisi bensin, Terdakwa membawa Anak Korban Risnawati pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah jalan SKPC Desa Penuntungan, dan Anak Korban Risnawati meminta Terdakwa untuk memulangkan dirinya ke Rumah namun Terdakwa menolak permintaan tersebut, dan membawa Anak Korban Risnawati ke kebun sawit milik warga, setelah sampai di kebun sawit, Terdakwa mengangkat Anak Korban Risnawati dari sepeda motor, dan Terdakwa mengajak Anak Korban Risnawati untuk berhubungan badan namun Anak Korban Risnawati menolak dan pergi meninggalkan Terdakwa ke jalan lalu Terdakwa menyusul Anak Korban Risnawati menggunakan sepeda motor dan mengajak Anak Korban Risnawati untuk naik, setelah Anak Korban Risnawati naik ke sepeda motor tersebut, Terdakwa berkata bahwa Handphone nya tertinggal di kebun sawit tadi sehingga Terdakwa kembali ke Kebun Sawit tersebut, setelah sampai di kebun sawit, Terdakwa langsung menurunkan Anak Korban Risnawati dari sepeda motor dan membaringkan Anak Korban Risnawati serta langsung mencekik leher Anak Korban Risnawati dan menutup mulut Anak Korban Risnawati sambill berkata “kalau kau teriak ku buang kau ke jurang” tetapi Anak Korban Risnawati melakukan perlawanan dengan berteriak dan Terdakwa hendak membuka celananya namun mengalami kesulitan karena Anak Korban Risnawati melawan, lalu ada warga yang melintasi kebun tersebut sehingga Terdakwa melarikan diri, dan ketika Terdakwa melarikan diri, Anak Korban Risnawati pergi meminta pertolongan dan bertemu dengan Saksi Satria Governur Bin Syaiful Ali yang merupakan seorang polisi, selanjutnya Saksi Satria memberitahukan kejadian tersebut kepada Perangkat Desa setempat dan mengamankan Anak Korban Risnawati.----------------------------------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP--------------------------- 2 ATAU: KEDUA: ----Bahwa Terdakwa Sugeng Rahmat Dani Alias Dio Ananda Bin Herman pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan SKPC Desa Penuntungan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 14.53 WIB, Terdakwa menghubungi Anak Saksi Lidya Binti Muhammad Ali melalui pesan / direct message social media Instagram untuk mengajak Anak Saksi Lidya ke pasar malam, namun Anak Saksi Lidya menolak ajakan Terdakwa, tetapi Terdakwa terus memaksa Anak Saksi Lidya untuk pergi ke pasar malam atau untuk mencarikan kawan perempuan untuk diajak pada malam tahun baru, sehingga Anak Saksi Lidya mencarikan teman perempuan dengan cara melakukan tangkapan layar (screen shot) terkait percakapan Anak Saksi Lidya dan Terdakwa dan memposting percakapan tersebut di status WhatsApp sehingga dilihat oleh Anak Korban Risnawati Binti Alm. Maladi Capah, selanjutnya Anak Saksi Lidya mengenalkan Anak Korban Risnawati dengan Terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB, ketika Anak Korban Risnawati sedang keluar rumah bersama dengan Anak Saksi Karina Antasya Binti Abdul Karim, Terdakwa menghubungi Anak Korban Risnawati melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di sebelah hotel Hermes, dan Anak Korban Risnawati menyetujui ajakan Terdakwa, lalu Anak Saksi Karina mengantarkan Anak Korban Risnawati untuk bertemu dengan Terdakwa, setelah Anak Saksi Karina dan Anak Korban Risnawati sampai di samping hotel Hermes dan bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kepada Anak Saksi Karina karena sebelum datang Anak Korban Risnawati meminta terdakwa untuk mengisi bensin Anak Saksi Karina, ketika Anak Saksi Karina pergi untuk mengisi bensin, Terdakwa membawa Anak Korban Risnawati pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah jalan SKPC Desa Penuntungan, dan Anak Korban Risnawati meminta Terdakwa untuk memulangkan dirinya ke Rumah namun Terdakwa menolak permintaan tersebut, dan membawa Anak Korban Risnawati ke kebun sawit milik warga, setelah sampai di kebun sawit, Terdakwa mengangkat Anak Korban Risnawati dari sepeda motor, dan Terdakwa mengajak Anak Korban Risnawati untuk berhubungan badan namun Anak Korban Risnawati menolak dan pergi meninggalkan Terdakwa ke jalan lalu Terdakwa menyusul Anak Korban Risnawati menggunakan sepeda motor dan mengajak Anak Korban Risnawati untuk naik, setelah Anak Korban Risnawati naik ke sepeda motor tersebut, Terdakwa berkata bahwa Handphone nya tertinggal di kebun sawit tadi sehingga Terdakwa kembali ke Kebun Sawit tersebut, setelah sampai di kebun sawit, 3 Terdakwa langsung menurunkan Anak Korban Risnawati dari sepeda motor dan membaringkan Anak Korban Risnawati serta langsung mencekik leher Anak Korban Risnawati dan menutup mulut Anak Korban Risnawati sambill berkata “kalau kau teriak ku buang kau ke jurang” tetapi Anak Korban Risnawati melakukan perlawanan dengan berteriak dan Terdakwa hendak membuka celananya namun mengalami kesulitan karena Anak Korban Risnawati melawan, lalu ada warga yang melintasi kebun tersebut sehingga Terdakwa melarikan diri, dan ketika Terdakwa melarikan diri, Anak Korban Risnawati pergi meminta pertolongan dan bertemu dengan Saksi Satria Governur Bin Syaiful Ali yang merupakan seorang polisi, selanjutnya Saksi Satria memberitahukan kejadian tersebut kepada Perangkat Desa setempat dan mengamankan Anak Korban Risnawati.----------------------------------------------------------------- -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------------- |