Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2025/MS.Sus 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
Mulyadi Bancin Bin Alm. Burhanuddin Arba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 2/JN/2025/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-12/L.1.32/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Mulyadi Bancin Bin Alm. Burhanuddin Arba
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :
        
        KESATU
----Bahwa Terdakwa Mulyadi Bancin Bin Alm. Burhanuddin Arba pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah parit tepatnya di Jalan Syech Hamzah Fansuri Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mencoba melakukan Jarimah Pemerkosaan yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi korban di sebuah Mushalla yang berada di dekat rumah saksi korban tepatnya di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk datang menemuinya kembali sebelum waktu maghrib tiba dengan tujuan untuk melakukan ritual gaib kepada saksi korban. Setelah itu saksi korban pulang ke rumahnya dan pada saat waktu maghrib telah tiba sekitar pukul 18.30 WIB, saksi korban kembali ke Mushalla tersebut untuk menjumpai terdakwa. Setibanya di Mushalla tersebut, terdakwa mengajak saksi korban menuju sebuah parit yang berada di Jalan Syech Hamzah Fansuri Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Setibanya di lokasi, terdakwa mengeluarkan sebuah kain berwarna putih dan sebuah sarung setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka jilbab dan baju namun saksi korban menolak. Setelah itu terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka bajunya dan karena saksi korban merasa ketakutan, saksi korban akhirnya membuka bajunya dan hanya memakai celana dalam. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk menggunakan sebuah sarung dan berbaring menghadap kiblat kemudian terdakwa menutupi seluruh badan saksi korban menggunakan sebuah kain panjang berwarna ungu dengan motif bunga. Setelah itu terdakwa melakukan ritual gaib dengan cara mengelilingi saksi korban sambil membacakan mantra-mantra menggunakan bahasa yang tidak dimengerti oleh saksi korban. Setelah itu terdakwa berdiri di atas kaki saksi korban dan menindih badan saksi korban dan oleh karena itu timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban dengan cara membuka selangkangan saksi korban, saksi korban terkejut dan mencoba menolak terdakwa menggunakan kakinya dan berteriak meminta tolong namun terdakwa mencoba untuk menahan suara saksi korban dengan cara mencekik leher saksi korban setelah itu saksi korban terus berusaha untuk melarikan diri dengan cara meremas alat kelamin terdakwa dengan kuat dan setelah itu terdakwa melepas cekikannya pada leher saksi korban kemudian saksi korban langsung melepaskan diri dari terdakwa dan berlari menuju rumah warga yang berada didekat lokasi kejadian tersebut.----------------------------------
----Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban merasakan sakit pada badan dan leher serta saksi korban merasa ketakutan dan trauma berat hingga saat ini.------------------------------ 
----Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/02/I/2025 tanggal 04 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ricken Dwi Putra S. ditemukan luka lecet di leher 6x0,1 cm, luka memar di punggung kanan 6x1 cm, luka lecet di punggung kiri 3x1 cm, luka lecet di punggung kanan 2x1 cm, luka memar di punggung kanan 6x1 cm, luka memar di pinggan kanan 1x0,5 cm, luka memar di punggung kanan 6x1 cm, luka memar di pinggang kanan 1x0,5 cm, luka memar di pinggang kiri 1x0,5 cm, dan luka memar di kaki kanan (tungkai) 1x1 cm.---------------------------- 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP-------------------

ATAU

KEDUA
----Bahwa Terdakwa Mulyadi Bancin Bin Alm. Burhanuddin Arba pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah parit tepatnya di Jalan Syech Hamzah Fansuri Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
----Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi korban di sebuah Mushalla yang berada di dekat rumah saksi korban tepatnya di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk datang menemuinya kembali sebelum waktu maghrib tiba dengan tujuan untuk melakukan ritual gaib kepada saksi korban. Setelah itu saksi korban pulang ke rumahnya dan pada saat waktu maghrib telah tiba sekitar pukul 18.30 WIB, saksi korban kembali ke Mushalla tersebut untuk menjumpai terdakwa. Setibanya di Mushalla tersebut, terdakwa mengajak saksi korban menuju sebuah parit yang berada di Jalan Syech Hamzah Fansuri Desa Sikelondang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Setibanya di lokasi, terdakwa mengeluarkan sebuah kain berwarna putih dan sebuah sarung setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka jilbab dan baju namun saksi korban menolak. Setelah itu terdakwa memaksa saksi korban untuk membuka bajunya dan karena saksi korban merasa ketakutan, saksi korban akhirnya membuka bajunya dan hanya memakai celana dalam. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk menggunakan sebuah sarung dan berbaring menghadap kiblat kemudian terdakwa menutupi seluruh badan saksi korban menggunakan sebuah kain panjang berwarna ungu dengan motif bunga. Setelah itu terdakwa melakukan ritual gaib dengan cara mengelilingi saksi korban sambil membacakan mantra-mantra menggunakan bahasa yang tidak dimengerti oleh saksi korban. Setelah itu terdakwa berdiri di atas kaki saksi korban dan menindih badan saksi korban dan oleh karena itu timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi korban dengan cara membuka selangkangan saksi korban, saksi korban terkejut dan mencoba menolak terdakwa menggunakan kakinya dan berteriak meminta tolong namun terdakwa mencoba untuk menahan suara saksi korban dengan cara mencekik leher saksi korban setelah itu saksi korban terus berusaha untuk melarikan diri dengan cara meremas alat kelamin terdakwa dengan kuat dan setelah itu terdakwa melepas cekikannya pada leher saksi korban kemudian saksi korban langsung melepaskan diri dari terdakwa dan berlari menuju rumah warga yang berada didekat lokasi kejadian tersebut.----------------------------------
----Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban merasakan sakit pada badan dan leher serta saksi korban merasa ketakutan dan trauma berat hingga saat ini.------------------------------
----Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/02/I/2025 tanggal 04 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ricken Dwi Putra S. ditemukan luka lecet di leher 6x0,1 cm, luka memar di punggung kanan 6x1 cm, luka lecet di punggung kiri 3x1 cm, luka lecet di punggung kanan 2x1 cm, luka memar di punggung kanan 6x1 cm, luka memar di pinggan kanan 1x0,5 cm, luka memar di punggung kanan 6x1 cm, luka memar di pinggang kanan 1x0,5 cm, luka memar di pinggang kiri 1x0,5 cm, dan luka memar di kaki kanan (tungkai) 1x1 cm.---------------------------- 
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya