Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2024/MS.Sus 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
B Jingdat Z Nasution Bin Alm. Pangudud Nasution Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 7/JN/2024/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-65/L.1.32/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1B Jingdat Z Nasution Bin Alm. Pangudud Nasution
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
--------- Bahwa B JINGDAT Z NASUTION Bin Alm PANGUDUD NASUTION pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Dah Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor menghampiri Anak (korban) ADHWA FAZRI ANNADA yang sedang duduk di teras rumah di Desa Dah Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Kemudian Terdakwa memberikan bubur kepada Anak (korban) untuk dimakan oleh Anak (korban). Lalu Terdakwa membuka celana Anak (korban) dan Terdakwa merebahkan/menggolekkan Anak (korban) di teras rumah tersebut. Kemudian Terdakwa meraba-raba dan mencolek faraj Anak (korban) dengan menggunakan jari tangan Terdakwa. Terdakwa juga membuka resleting celananya dan memegang serta mengocok-ngocokan zakar terdakwa di hadapan Anak (korban) yang sedang terbaring di teras rumah. Tidak lama kemudian datang Saksi SANIAR Binti Alm SAHA berteriak sehingga Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut.
-    Bahwa Terdakwa telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak (korban) tanpa kerelaan Anak (korban) sebanyak 4 (empat) kali.
-    Bahwa berdasarkan Surat Visum (VER) RSUD Subulussalam Nomor: 812/47/XI/2024 tanggal 09 Oktober 2024 An. ADHWA FAZRI ANNADA yang ditandatangani oleh dr. Santri Sasmita Dewi selaku dokter pemeriksa pada RSUD Subulussalam yang menerangkan:
Pemeriksaan Fisik Tubuh:
a.    Kepala            : tidak dijumpai kelainan,
b.    Dada            : tidak dijumpai kelainan,
c.    Perut            : tidak dijumpai kelainan,
d.    Anggota Gerak        : tidak dijumpai kelainan,
e.    Alat Kelamin        : Dijumpai luka berupa kemerahan pada bibir kemaluan bagian dalam dan pada liang selaput dara pada arah jam 07.00 Wib, selaput dara tampak masih intak.
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan pada korban perempuan bernama ADHWA FAZRI ANNADA, 4 tahun pada tanggal 09 Oktober 2024 pukul 18.30 WIB di IGD RSUD Kota Subulussalam, dari hasil pemeriksaan dijumpai luka berupa kemerahan pada bibir kemaluan bagian dalam dan pada liang selaput dara pada arah jam 07.00 Wib, selaput dara tampak masih intak. 
-    Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No.1175031309240003 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh RUSLAN, SHI., MM selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam yang menerangkan bahwa ADHWA FAZRI ANNADA lahir di Jambi Baru, pada tanggal 29 Juni 2020, yang saat terjadinya tindak pidana masih berusia 4 (empat) tahun dan masih merupakan kategori Anak berdasarkan Pasal 1 Angka  1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya