Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2022/MS.Sus 1.IDAM KHOLID DAULAY SH
2.Abdi Fikri, S.H., M.H.
3.Muhammad Safrizal Amri, S.H
4.DANU RACHMANULLAH, S.H.
IBNU KHAIR SITAKAR BIN AWALUDIN SITAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 9/JN/2022/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-594/L.1.32/Eku.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY SH
2Abdi Fikri, S.H., M.H.
3Muhammad Safrizal Amri, S.H
4DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNama
1IBNU KHAIR SITAKAR BIN AWALUDIN SITAKAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

     

------Bahwa terdakwa IBNU KHAIR SITAKAR BIN AWALUDIN SITAKAR,  hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam  tahun 2022, bertempat di warung milik terdakwa tepatnya di Jalan Teuku Umar Dusun Swadaya Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasislitas, atau membiayai Jarimah maisir”  Perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut :

  • Bahwa bermula terdakwa  melakukan penjualan Chip Higgs Domino, untuk permainan Maisir (judi) Online di  aplikasi Higgs Domino dengan menggunakan 1(satu) unit Handphone merek Xiaomi Redmi 9,  Warna Carbon Grey diwarung milik terdakwa yang terletak di Jalan Teuku Umar Dusun Swadaya Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dengan menggunakan Aplikasi Higgs Domino terdakwa menjual  Chip, chip yang terdakwa perjual belikan tersebut mulai dari 1.000.000.000,-(satu miliyar) atau sering disebut 1(satu) Billion, dimana orang yang menjual  kepada terdakwa dengan harga beli seharga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) per 1(satu) Billion nya dan jika terdakwa yang menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) per 1(satu) Billion nya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah) per 1(satu) Billion nya dan cara terdakwa mendapatkan Chip yaitu dengan cara Terdakwa mengirimkan ID Higgs Domino milik Terdakwa kepada orang yang menjual chipnya, lalu orang yang menjual chipnya tersebut mengirimkan chip sesuai pesanan Terdakwa ke ID yang telah Terdakwa kirimkan, dengan harga beli seharga Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) per 1(satu) Billion nya dan Terdakwa menjual kepada semua orang yang menanyakan Chip kepada Terdakwa yang lebih tepatnya kepada orang yang singgah ke warung milik Terdakwa.

Bahwa kemudian  pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib saksi Andi Juliansyah Bin Zulkifli,SP bersama dengan saksi Fikkih Arief JS Bin Bambang (anggota Polres Subulussalam) melakukan penangkapan terhadap terdakwa IBNU KHAIR SITAKAR BIN AWALUDIN SITAKAR, dikarenakan terdakwa melakukan jarimah Maisir (Judi) Chip Hinggs Domino dan pada saat terdakwa ditangkap  ditemukan di Hanphone milik terdakwa Aplikasi  Games Higgs Domino dengan  Nomor ID : 101055936 (Walleye), dengan sisa Chip Higgs Domino di dalam akun sebanyak 150 Billion, dengan riwayat penjualan kepada pembeli pada tanggal 20 Agustus sebanyak 21.5 Billion, dengan Nomor ID : 2880004 (Ibnu Khair Sitakar), dengan sisa Chip Higgs Domino di dalam akun sebanyak 545 Milliyar, dengan riwayat penjualan kepada pembeli pada tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan 19 Agustus 2022 sebanyak 26 Billion, nomor ID : 27377155 (vivo1901), dengan sisa Chip Higgs Domino di dalam akun sebanyak 5,5 Billion, dengan riwayat penjualan kepada pembeli  pada tanggal 20 Agustus 2022 sebanyak 50 Billion dan nomor ID : 132681167 (M2004J19C), dengan sisa Chip Higgs Domino di dalam akun sebanyak 588 Milliyar, riwayat penjual pada tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan 17 Agustus 2022 sebanyak 22 Billion dan pada saat terdakwa melakukan permainan maisir (judi) online tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya saksi Andi Juliansyah Bin Zulkifli,SP bersama dengan saksi Fikkih Arief JS Bin Bambang membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk di Proses secara hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya