Dakwaan |
DAKWAAN : KESATU ----Bahwa Terdakwa Ardi Bin Saridin pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah warung tepatnya di samping SPBU Kasman Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- ----Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa sedang minum kopi di sebuah warung tepatnya di samping SPBU Kasman Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian terdakwa mendepositkan saldo ke situs judi online Bimabet sebesar Rp.100.00,00 (seratus ribu rupiah) di akun terdakwa dengan ID: Danir123, password: Jecpot123, setelah mendepositkan saldo tersebut terdakwa langsung bermain judi online dengan jenis permainan MAHJONG WAYS dan GET OF OLYMPUS dengan BET (taruhan) minimal Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) dan BET (taruhan) maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) menggunakan handphone merek Realme 8i, warna abu-abu dengan nomor IMEI1: 867030051280492, IMEI2: 867030051280484 milik terdakwa dan berhasil mendapat keuntungan lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa ketika terdakwa sedang bermain Judi Online tersebut, Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah, Saksi Rudiansyah, dan Saksi Fikkyh Arief Joenyan Syahputra, yang merupakan Anggota Kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan dalam rangka Pengungkapan dan Penindakan Judi (Maisir), menemukan terdakwa sedang bermain Judi Online dan langsung mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.-------------------------------------------------------------------------------- ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----Bahwa Terdakwa Ardi Bin Saridin pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di sebuah warung tepatnya di samping SPBU Kasman Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ ----Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa sedang minum kopi di sebuah warung tepatnya di samping SPBU Kasman Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian terdakwa mendepositkan saldo ke situs judi online Bimabet sebesar Rp.100.00,00 (seratus ribu rupiah) di akun terdakwa dengan ID: Danir123, password: Jecpot123, setelah mendepositkan saldo tersebut terdakwa langsung bermain judi online dengan jenis permainan MAHJONG WAYS dan GET OF OLYMPUS dengan nilai taruhan minimal Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) dan nilai taruhan maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) menggunakan handphone merek Realme 8i, warna abu-abu dengan nomor IMEI1: 867030051280492, IMEI2: 867030051280484 milik terdakwa dan berhasil mendapat keuntungan lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa ketika terdakwa sedang bermain Judi Online tersebut, Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah, Saksi Rudiansyah, dan Saksi Fikkyh Arief Joenyan Syahputra, yang merupakan Anggota Kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan dalam rangka Pengungkapan dan Penindakan Judi (Maisir), menemukan terdakwa sedang bermain Judi 2 Online dan langsung mengamankan Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Subulussalam.-------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa terdakwa telah bermain judi online sejak tahun 2023 dan telah mendepositkan uang kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan mendapatkan keuntungan sekali main sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta total keuntungan yang telah terdakwa dapatkan yaitu kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------------------- |