Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2025/MS.Sus 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
TUBAGUS BAIDILLAH Bin Alm. TUBAGUS MAHDUM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 5/JN/2025/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- 26/L.1.32/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1TUBAGUS BAIDILLAH Bin Alm. TUBAGUS MAHDUM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

----Bahwa Terdakwa Tubagus Baidillah Bin Alm. Tubagus Mahdum pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di Tahun 2024 hingga perbuatan terakhir pada Bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di Ruang Kelas pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Anak Korban Fitri Anisa Binti Jaspin Putra
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi di Tahun 2024 ketika Anak Korban duduk di kelas 1, dan sedang belajar menggambar dan menulis di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian Terdakwa mendatangi tempat duduk Anak Korban dan meraba serta mengelus-elus vagina Anak Korban dengan menggunakan tangan dari luar rok yang digunakan oleh Anak Korban.-------------------------------

Anak Korban Nur Hafifah Binti Mayadi
Bahwa pada hari Sabtu 7 Desember 2024 ketika Anak Korban duduk di kelas 1, dan sedang belajar di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian Terdakwa mendatangi tempat duduk Anak Korban dan meraba serta mengelus-elus vagina Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kirinya dari luar rok yang digunakan oleh Anak Korban.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Anak Korban Salki Lusiyana Br Bancin Binti Mula Bancin
Bahwa pada hari Sabtu 7 Desember 2024 ketika Anak Korban duduk di kelas 1, dan sedang belajar di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian Terdakwa mendatangi tempat duduk Anak Korban dan dari belakang kursi Anak Korban Terdakwa meraba, mengelus-elus vagina Anak Saksi dan menggesek-gesekkan tangan ke paha dan vagina anak saksi.--------------------------------------------------------------------------------------

Anak Korban Nifa Sahana Putri Bancin Binti Apriandi Bancin
Bahwa pada hari Jumat 6 Desember 2024 ketika Anak Korban duduk di kelas 1, dan sedang belajar di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian Terdakwa mendatangi tempat duduk Anak Korban dan dari belakang kursi Anak Korban Terdakwa memegang dan meraba pantat Anak Korban.--------------------------------------------------

Anak Korban Icha Aqila Putri Berutu Binti Sabda Berutu, 
Bahwa pada hari Jumat 6 Desember 2024 ketika Anak Korban duduk di kelas 1, dan sedang belajar di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian Terdakwa mendatangi tempat duduk Anak Korban dan dari belakang kursi Anak Korban Terdakwa memegang dan meraba pantat Anak Korban.--------------------------------------------------

Anak Korban Ayu Farida Manik Binti Sugianto Manik
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024, ketika anak di kelas 3, dan sedang belajar di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian Anak Korban memanggil Terdakwa yang merupakan guru untuk membantu menggambar, selanjutnya Terdakwa menghampiri kursi Anak Korban dan langsung duduk di sebelah kiri Anak korban, lalu Terdakwa menggambar menggunakan tangan kanannya sementara tangan kiri dari Terdakwa mengelus-elus paha Anak Korban dari luar rok.

Anak Korban Arsya Zikra Kartunada Binti Buang Sugianto
Bahwa pada hari, tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2024, ketika anak di kelas 3, dan sedang belajar di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, kemudian Anak Korban memanggil Terdakwa yang merupakan guru untuk membantu menggambar, selanjutnya Terdakwa menghampiri kursi Anak Korban dan langsung duduk di sebelah kiri Anak korban, lalu Terdakwa menggambar menggunakan tangan kanannya sementara tangan kiri dari Terdakwa mengelus-elus paha Anak Korban dari luar rok Anak Korban.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Anak Korban Dira Keiza Berutu Binti Tambah Berutu
Bahwa pada hari rabu di tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024 ketika anak korban di kelas 3, dan sedang belajar di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Terdakwa menghampiri kursi Anak Korban dan mengajari Anak Korban menggambar (SBK), ketika Terdakwa sedang mengajari Anak Korban, Terdakwa sambil mengelus-elus pahan sebalah kanan Anak Korban, selanjutnya Anak Korban mengatakan “Jangan Pak Guru”, namun Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya mengelus-elus pahan Anak Korban, setelah selesai mengajari dan mengelus paha Anak Korban lalu Terdakwa pergi dan menghampiri kursi Anak Korban Ayu Farida Manik dan mengelus-elus paha serta kemlauan Anak Korban Ayu Farida Manik.-----------------------------------------------------

Anak Korban Intan Permata Hulu Binti Fajar Hulu
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024 ketika Anak Korban di kelas 3, dan ketika sedang belajar di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Terdakwa membantu Anak Korban untuk menulis setelah membantu Anak Korban menulis, Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya memegang dan mengelus-elus pahan dan kemaluan (vagina) anak korban dari luar rok, lalu setelah selesai Terdakwa kembali ke tempat duduknya.--------------------------------------------------

Anak Korban Nur Aqira Br Bancin Binti Abdurrahman B
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024 ketika Anak Korban di kelas 3, dan ketika sedang belajar menulis di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Terdakwa menghampiri kursi dari Anak Korban dan duduk disamping sebelah kiri Anak Korban lalu memegang paha dan menggesek gesekkan tangan nya ke kelamin (vagina) anak korban dari luar pakaian yang digunakan oleh Anak Korban.-----

Anak Korban Revani Sibarani Binti Takkun Sinamo
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024 ketika Anak Korban di kelas 3, dan ketika sedang belajar menulis di Ruang Kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Terdakwa sedang mengajar pelajaran menggambar kemudian Terdakwa mendatangi tempat duduk Anak Korban  dan duduk disamping Anak Korban sehingga duduk bersebelahan dengan Anak Korban dan tangan sebelah kanan Terdakwa menggambar di atas kertas gambar milik Anak Korban sedangkan tangan kirinya memegang dan mengelus-elus vagina Anak Korban.------------------------------------------------------


Anak Korban Nur Hafizah Binti Mayadi
Bahwa pada hari selasa di tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024 ketika Anak Korban di kelas 3, Terdakwa masuk ke ruang kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, ketika sedang mengajar, Terdakwa mendatangi kursi Anak Korban dan mengajari Anak Korban sambil mengelus-elus / meraba-raba paha sebelah kiri dari Anak Korban hingga mengenai kelamin (vagina) dari Anak Korban, kemudian Anak Korban berkata “Jangan Pak Guru” sehingga Terdakwa diam dan langsung pergi ke meja Terdakwa.

Anak Korban Sifa Indriyani Br Kesogihen Binti Alm. Rahmadin Kesogihen
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2024 ketika Anak Korban di kelas 3, ketika Anak Korban sedang belajar di ruang kelas SDN Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, karena tidak dapat melihat dengan jelas tulisan di papan tulis, Anak Korban maju kedepan dan dengan posisi berdiri menulis diatas buku, lalu Terdakwa menghampiri Anak Korban dan langsung memegang/ mengelus pantat Anak Korban secara berulang kali dan ketika Anak Korban melihat kearah belakang lalu Terdakwa memberhentikan perbuatannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi Apriandi Bancin Bin Alm Laba Bancin dari keterangan Anak Korban Nifa Sahana yang bercerita kepada Saksi Apriandi, dan seluruh Anak Korban sebagaimana telah diuraikan diatas juga bercerita kepada Orang tua dari masing-masing Anak Korban tersebut, selanjutnya Saksi Apriandi  bersama dengan Orang Tua dari Anak Korban yang lain mendatangi SDN Cepu dan membuat laporan ke pihak kepolisian pada tanggal 10 Desember 2024, dan terhadap Anak Korban dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum di RSUD Kota Subulussalam.-----------------------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor surat : 812/72/XII/2023 tanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Syelza Sisilia terlah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 Korban dengan hasil :
1.    Nama : Intan Permata Hulu
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak utuh

2.    Nama : Nurhafifah
Hasil Pemeriksaan : - Sela[put dara tampak utuh
                                 - Tampak Kemerahan pada dinding vagina bagian dalam

3.    Nama : Nur Hafizah
Hasil Pemeriksaan : Korban Tidak bersedia diperiksa

4.    Nama : Sifa Indriyani Br Kesogihen
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak utuh
                                 - Tampak Kemerahan pada dinding vagina bagian dalam

5.    Nama : Dira Keyza Berutu
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak utuh

6.    Nama : Nur Alqira Bancin
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak utuh

7.    Nama : Fitri Anisa
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak robek di arah jam 3 dan jam 5

8.    Nama : Ayu Farida Manik
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak utuh

9.    Nama : Salki Lusiana Bancin
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak utuh

10.    Nama : Revani Sibarani
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak utuh

11.    Nama : Nifa Sahana Putri Bancin
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak utuh
                                 - Tampak Kemerahan pada dinding vagina bagian dalam

12.    Nama : Icha Aqila
Hasil Pemeriksaan : Selaput Dara tampak utuh

Bahwa seluruh Anak Korban tersebut diatas merupakan orang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sebagaimana :
1.    Kutipan Akta Kelahiran 1175-LT-13052019-0001, Anak Korban Fitri lahir pada tanggal 28 Juli 2018
2.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-23062020-0026, Anak Korban Nur Hafifah lahir pada tanggal 12 November 2017
3.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-26042021-0003, Anak Korban Slaki Lusi Yana Br Bancin lahir pada tanggal 6 April 2018
4.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-23062020-0026, Anak Korban Nifa Sahana Putri Bancin lahir pada tanggal 17 September 2017
5.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-14032019-0025, Anak Korban Icha Aqila Berutu lahir pada tanggal 10 September 2018
6.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-21032017-0014, Anak Korban Ayu Farida Manik lahir pada tanggal 4 Juli 2016
7.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-31102016-0013, Anak Korban Arsya Zikra Kartunada lahir pada tanggal 9 Juni 2016
8.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-27032017-0010, Anak Korban Dira Keyza Berutu lahir pada tanggal 23 Juni 2016
9.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-24072018-0033, Anak Korban Intan Permata Hulu lahir pada tanggal 12 Februari 2016
10.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-24022016-0001, Anak Korban Nur Aqira lahir pada tanggal 24 Desember 2015
11.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-27022018-0012, Anak Korban Revani Sibarani lahir pada tanggal 23 Maret 2016
12.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-07072020-0001, Anak Korban Nur Hafizah lahir pada tanggal 17 Desember 2014
13.    Kutipan Akta Kelahiran nomor 1175-LT-07072020-0001, Anak Korban Sifa Inriyani Br Kesogihen lahir pada tanggal 7 September 2014
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya