| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ----Bahwa Terdakwa NGATIMAN Bin Alm. MANISO pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di teras rumah anak Korban tepatnya di Jalan Kukdong Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------- - Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di teras rumah anak Korban tepatnya di Jalan Kukdong Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, anak korban BUNGA AYUH IBRAHIM Binti MAULANA IBRAHIM di ajak main di depan rumah (teras), setelah di teras rumah anak Korban meminta HP Tersangka untuk menonton YouTube anak-anak, kemudian saat anak Korban sedang bermain HP, Tersangka membuka celana anak Korban dan celana dalam anak Korban sepaha, lalu Tersangka memegang, meraba-raba dan memasukkan jari tengah Tersangka ke dalam kelamin (vagina) anak Korban selama beberapa detik, kemudian dikarenakan sakit anak Korban langsung melawan dengan menepis tangan Tersangka sembari mengatakan “jangan om”, akan tetapi Tersangka hanya diam saja, kemudian selang beberapa menit Tersangka membuka celana Tersangka sendiri dan celana dalam Tersangka, sehingga Alat Kelamin (Penis) Tersangka kelihatan oleh anak Korban, kemudian Tersangka menarik tangan anak Korban dan langsung meletakkan tangan anak Korban di Alat Kelamin (Penis) Tersangka, sehingga pada saat itu anak Korban menarik kembali tangan anak Korban dari Alat Kelamin (Penis) Tersangka, lalu Tersangka mengambil HP Tersangka dari tangan anak Korban dan kemudian mengajak anak Korban untuk menonton film perempuan dan laki-laki yang sedang telanjang sembari Tersangka memegang-megang bokong anak Korban, pada saat itu Tersangka membuka kembali celana Tersangka dan berusaha lagi memegang kelamin (vagina) anak Korban, akan tetapi Korban menepis tangan Tersangka. Kemudian ibu anak Korban tiba-tiba datang dan Tersangka terkejut melihat ibu anak Korban dengan keadaan celana Tersangka masih terbuka dan memperlihatkan Alat Kelamin (Penis) Tersangka, lalu ibu anak Korban mengatakan “eh ngapain kek gitu?”, pada saat itu Tersangka panik dan langsung menaikkan celana dan menutup dengan baju Tersangka, lalu Tersangka mengatakan “gaada, gaada apa-apa”, kemudian ibu anak korban langsung menarik dan menyuruh anak Korban masuk ke dalam rumah. - - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban BUNGA AYUH IBRAHIM Binti MAULANA IBRAHIM mengalami shock/ linglung sesaat kejadian. Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama BUNGA AYUH IBRAHIM, Nomor B/56/VIII/RES.1/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Yolanda dari hasil pemeriksaan fisik didapatkan hymen (selaput darah) tidak intak (utuh) dan tampak luka lecet dibagian bawah labia mayor. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------- ATAU: KEDUA: ----Bahwa Terdakwa NGATIMAN Bin Alm. MANISO pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di teras rumah anak Korban tepatnya di Jalan Kukdong Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------- - Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di teras rumah anak Korban tepatnya di Jalan Kukdong Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, anak korban BUNGA AYUH IBRAHIM Binti MAULANA IBRAHIM di ajak main di depan rumah (teras), setelah di teras rumah anak Korban meminta HP Tersangka untuk menonton 2 YouTube anak-anak, kemudian saat anak Korban sedang bermain HP, Tersangka membuka celana anak Korban dan celana dalam anak Korban sepaha, lalu Tersangka memegang, meraba-raba dan memasukkan jari tengah Tersangka ke dalam kelamin (vagina) anak Korban selama beberapa detik, kemudian dikarenakan sakit anak Korban langsung melawan dengan menepis tangan Tersangka sembari mengatakan “jangan om”, akan tetapi Tersangka hanya diam saja, kemudian selang beberapa menit Tersangka membuka celana Tersangka sendiri dan celana dalam Tersangka, sehingga Alat Kelamin (Penis) Tersangka kelihatan oleh anak Korban, kemudian Tersangka menarik tangan anak Korban dan langsung meletakkan tangan anak Korban di Alat Kelamin (Penis) Tersangka, sehingga pada saat itu anak Korban menarik kembali tangan anak Korban dari Alat Kelamin (Penis) Tersangka, lalu Tersangka mengambil HP Tersangka dari tangan anak Korban dan kemudian mengajak anak Korban untuk menonton film perempuan dan laki-laki yang sedang telanjang sembari Tersangka memegang-megang bokong anak Korban, pada saat itu Tersangka membuka kembali celana Tersangka dan berusaha lagi memegang kelamin (vagina) anak Korban, akan tetapi Korban menepis tangan Tersangka. Kemudian ibu anak Korban tiba-tiba datang dan Tersangka terkejut melihat ibu anak Korban dengan keadaan celana Tersangka masih terbuka dan memperlihatkan Alat Kelamin (Penis) Tersangka, lalu ibu anak Korban mengatakan “eh ngapain kek gitu?”, pada saat itu Tersangka panik dan langsung menaikkan celana dan menutup dengan baju Tersangka, lalu Tersangka mengatakan “gaada, gaada apa-apa”, kemudian ibu anak korban langsung menarik dan menyuruh anak Korban masuk ke dalam rumah. - - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban BUNGA AYUH IBRAHIM Binti MAULANA IBRAHIM mengalami shock/ linglung sesaat kejadian. Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Visum Et-Repertum RSUD Kota Subulussalam atas nama BUNGA AYUH IBRAHIM, Nomor B/56/VIII/RES.1/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Yolanda dari hasil pemeriksaan fisik didapatkan hymen (selaput darah) tidak intak (utuh) dan tampak luka lecet dibagian bawah labia mayor. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------------------------- |