Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2025/MS.Sus 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
LAMSIR Alias LULUL Bin Alm. KAYALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 10/JN/2025/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-65/L.1.32/Eku.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNama
1LAMSIR Alias LULUL Bin Alm. KAYALI
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jaimansyah, S.H.LAMSIR Alias LULUL Bin Alm. KAYALI
2Arianto, S.H.LAMSIR Alias LULUL Bin Alm. KAYALI
Dakwaan

DAKWAAN : Pertama ----Bahwa Terdakwa LAMSIR Alias LULUL Bin Alm KAYALI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-- ---- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 14.25 WIB, Saksi Suci Marlina Binti Alm. Darnis Caniago besama dengan Anak Korban Azkayra Oktavia Binti Hasrul pergi menuju rumah Saksi Salman Arifin Bin. Alm Arifin Bin Laot di Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk memperbaiki kompor gas, lalu setelah sampai dirumah tersebut Saksi Suci bersama dengan Anak Korban masuk ke dalam rumah, ketika masuk Saksi Suci meninggalkan Anak Korban di ruangan depan sedangkan Saksi Suci menuju dapur untuk memperbaiki kompor, ketika Anak Korban sedang sendirian Terdakwa mengajak Anak Korban ke arah tangga lalu Terdakwa membuka pampers yang digunakan oleh Anak korban dan memasukkan jari Terdakwa ke Vagina Anak Korban selanjutnya terdakwa mencium dan menjilat vagina Anak Korban, serta memasukkan Alat Kelaminnya ke mulut Anak Korban, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban merasakan sakit di vagina dan mulut anak korban, kemudian Saksi Suci bersama dengan Anak Korban pulang ke rumahnya pada pukul 17.20 WIB, kemudian setelah pulang Saksi Suci meminta tolong kepada Saksi Radisah Binti Alm Basusah untuk memandikan Anak Korban kemudian ketika Saksi Radisah memandikan Anak Korban, Anak Korban mengeluh bahwa Vagina nya sakit dan menceritakan perbuatan terdakwa, selanjutnya pada malam yang sama di hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB ketika Saksi Suci Marlina hendak tidur bersama dengan Anak Korban, Anak Korban terbangun dan menangis karena sakit di vagina nya, dan bercerita mengenai perbuatan terdakwa, lalu Saksi Suci Marlina menghubungi suami dari Saksi Suci Marlina dan pada pagi harinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.----------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor surat : B/16/III/RES.1.24/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ridwansyah Nst terlah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Askayra Oktavia HS dengan hasil pemeriksaan: Genital : Tampak lecet kemerahan di labia minor sebelah kanan ukuran Panjang 1cm x 0,2cm ---- Bahwa Anak Korban tersebut diatas merupakan orang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sebagaimana : 1. Kutipan Akta Kelahiran 1175-LT-27092022-0006, Anak Korban Fitri lahir pada tanggal 6 Oktober 2021 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------- ATAU Kedua ----Bahwa Terdakwa LAMSIR Alias LULUL Bin Alm KAYALI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 14.25 WIB, Saksi Suci Marlina Binti Alm. Darnis Caniago besama dengan Anak Korban Azkayra Oktavia Binti Hasrul pergi menuju rumah Saksi Salman Arifin Bin. Alm Arifin Bin Laot di Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam untuk memperbaiki kompor gas, lalu setelah sampai dirumah tersebut 2 Saksi Suci bersama dengan Anak Korban masuk ke dalam rumah, ketika masuk Saksi Suci meninggalkan Anak Korban di ruangan depan sedangkan saksi suci menuju dapur untuk memperbaiki kompor, ketika Anak Korban sedang sendirian Terdakwa mengajak Anak Korban kea rah tangga lalu Terdakwa membuka pampers yang digunakan oleh Anak korban dan terdakwa mencium dan menjilat vagina Anak Korban, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban merasakan sakit di vagina anak korban, kemudian Saksi Suci bersama dengan Anak Korban pulang ke rumahnya pada pukul 17.20 WIB, kemudian setelah pulang Saksi Suci meminta tolong kepada Saksi Radisah Binti Alm Basusah untuk memandikan Anak Korban kemudian ketika Saksi Radisah memandikan Anak Korban, Anak Korban mengeluh bahwa Vagina nya sakit dan menceritakan perbuatan terdakwa, selanjutnya pada malam yang sama di hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB ketika Saksi Suci Marlina hendak tidur bersama dengan Anak Korban, Anak Korban terbangun dan menangis karena sakit di vagina nya, dan bercerita mengenai perbuatan terdakwa, lalu Saksi Suci Marlina menghubungi suami dari Saksi Suci Marlina dan pada pagi harinya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor surat : B/16/III/RES.1.24/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ridwansyah Nst terlah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Askayra Oktavia HS dengan hasil pemeriksaan: Genital : Tampak lecet kemerahan di labia minor sebelah kanan ukuran Panjang 1cm x 0,2cm ---- Bahwa Anak Korban tersebut diatas merupakan orang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah sebagaimana : Kutipan Akta Kelahiran 1175-LT-27092022-0006, Anak Korban Fitri lahir pada tanggal 6 Oktober 2021 -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya