Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan bahwa seluruh harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat ditetapkan sebagai harta Bersama, kecuali Tanah dengan sertifikat Nomor : 303/Laemotong yang menurut keterangan Penggugat dibeli menggunakan uang priadi Penggugat ;
- Menyatakan bahwa sita jaminan terhadap harta-harta tersebut diatas sah dan berharga;
- Menyatakan membagi sama harta bersama dengan bagian yang sama antara Penggugat dan Tergugat serta menunjuk bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut secara natura dan bebas dari ikatan pihak manapun sehingga mencukupi bagian masing-masing, jika tidak dapat secara natura dilaksanakan dengan pelelangan dihadapan umum yang hasil pelelangannya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku; |