Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA SUBULUSSALAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Termohon Status Perkara
1/JN.Pra/2023/MS.Sus Kastina Kasat Restkrim Polres Subulussalam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/JN.Pra/2023/MS.Sus
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 123456789
Penuntut Umum
NoNama
1Kastina
Termohon
NoNama
1Kasat Restkrim Polres Subulussalam
Kuasa Hukum Termohon
Dakwaan

Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :

PERMOHONAN
PRAPERADILAN 2

A. Tentang Fakta Hukum
1. Bahwa Pemohon merupakan istri dari saudara Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro,
adalah seorang warga negara indonesia yang berdomisili di Dusun Timur, Rt 00/Rw
00 Kelurahan Badar, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
2. Bahwa suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro telah dituduh
melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 Jo Pasal
50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Laporan
polisi Nomor : LP.B/07/I/2023/SPKT/Resor Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 21
Januari 2023 yang telah dilaporkan ke kantor Termohon (Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Aceh Resort Subulussalam).
3. Bahwa terhadap suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro telah
dilakukan upaya paksa oleh beberapa Anggota Sat Reskrim Polres Subulussalam
(Anggota Termohon) berupa penangkapan pada tanggal 22 Januari 2023 dengan
fakta-fakta hukum sebagai berikut,
a. Pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar Pkl. 01.30 wib dinihari di rumahnya di
Dusun Timur, Rt 00/Rw 00 Kel. Badar, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi
Aceh, suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro ditangkap oleh
beberapa anggota SAT RESKRIM Polres Subulussalam yang mengaku diperintah
oleh Termohon, dimana penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukan
Surat tugas serta Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas
tersangka.
b. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh beberapa Anggota Termohon, saya
bersama keluarga yang ada di lokasi pada saat itu menanyakan alasan
ditangkapnya suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro namun
para Anggota Termohon menyampaikan, suami saya atas nama Nastal Zebua Alias
Ucok Bin Faosiaro diduga melakukan pelecehan seksual dan untuk lebih jelasnya
akan dijelaskan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh
Resort Subulussalam.
c. Bahwa setibanya di kantor Polres Subulussalam, suami saya atas nama Nastal
Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro dipukuli dan disuruh untuk mengakui
perbuatannya oleh anggota Termohon. Pada awalnya suami saya atas nama
Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro tidak mengaku karena merasa tidak
melakukan hal yang disangkakan kepadanya, namun karena tidak tahan dengan
rasa sakit akibat pemukulan yang terus menerus dilakukan oleh oknum anggota
Polres Subulussalam (Anggota Termohon) pada akhirnya suami saya atas nama
Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro memberi pengakuan yang mengiakan
sangkaan tersebut.

PERMOHONAN
PRAPERADILAN 2

d. Bahwa 1 (satu) hari setelah dilakukannya penangkapan oleh Anggota Termohon,
saya baru mendapatkan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sprin
Kap/02/I/RES.1.24./2023/SAT RESKRIM serta Surat Perintah Penahanan dengan
Nomor : SP. Han/02/I/Res. 1.24./2023/Sat reskrim pada tanggal 23 Januari 2023
yang ditandatangai oleh Termohon dan diantar oleh seseorang yang mengaku
Pelapor ke rumah saya, bukan oleh anggota kepolisian.
e. Bahwa sebelumnya, suami saya tidak pernah diundang atau dipanggil oleh SAT
RESKRIM Polres Subulussalam (Termohon) untuk didengar keterangannya dalam
perkara ini.
f. Bahwa selama ditahan di Polres Subulussalam, suami saya atas nama Nastal Zebua
Alias Ucok Bin Faosiaro tidak pernah dimintai keterangannya oleh penyidik Sat
Reskrim Polres Subulussalam tetapi hanya disuruh dan dipaksa menandatangani
beberapa dokumen yang telah disiapkan terlebih dahulu tanpa memberikan
penjelesan terhadap isi dari dokumen tersebut kepada suami saya atas nama
Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro.

4. Bahwa laporan yang diterima oleh Termohon melalui SAT RESKRIM Polres
Subulussalam hanya berdasarkan pada keterangan pelapor saja dan tidak memiliki
saksi yang menyaksikan kejadian tersebut secara kasat mata sehingga patut diduga,
penyidik SAT RESKRIM Polres Subulussalam tidak memiliki alat bukti permulaan yang
cukup untuk melakukan penangkapan.
5. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, ternyata Laporan yang dilayangkan oleh Pelapor
di SAT RESKRIM Polres Subulussalam bukan merupakan tindakan dari pelapor
sendiri, melainkan dorongan dari pihak ke 3 (tiga) yang memfasilitasi pelaporan ini.
6. Bahwa pada awalnya kejadian yang dialami oleh anak pelapor merupakan tindakan
penganiayaan yang dilakukan oleh teman-teman sekolahnya, namun dialihkan pada
dugaan pelanggaran Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Hukum Jinayat yang kemudian dimuat dalam Laporan polisi Nomor :
LP.B/07/I/2023/SPKT/Resor Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 21 Januari 2023.
7. Bahwa pada saat negosiasi penyelesaian persoalan ini, Pelapor menyampaikan bahwa
dia bersedia melakukan perdamaian namun dia takut karena diancam oleh seseorang
yang menjadi saksi dalam perkara ini yang mengatakan, Apabila kamu mencabut
laporan ini maka kamu bisa saya laporkan balik.
8. Bahwa pada saat negosiasi tentang penyelesaian perkara, Pelapor meminta uang
perdamaian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
9. Bahwa pada saat negosiasi penyelesaian perkara ini, seorang yang mengaku berstatus
sebagai saksi sekaligus yang diduga memfasilitasi persoalan ini mengancam akan
menaikan kasus ini ke beberapa media, LSM, ormas dan termasuk melaporkannya ke
anggota GAM.

Pihak Dipublikasikan Ya