Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/JN/2024/MS.Sus | 1.IDAM KHOLID DAULAY SH 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Lainatussara, S.H. |
SARNIYANTI Binti KETAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Khamar | ||||||||
Nomor Perkara | 4/JN/2024/MS.Sus | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-406/L.1.32/Eku.2/06/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa SARNIYANTI Binti KETAK pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di suatu Warung Terminal Terpadu pada Desa SUbulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Mahkamah Syariah Kota Subulussalam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan Khamar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi Febri Hardiansyah Bin Susiloyono, Saksi Ahmad Fadhil, S.H Bin Anwar Efendi dan Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako yang merupakan anggota Kepolisan Resor Subulussalam mendapatkan Laporan dari Masyarakat terkait kegiatan dari Terdakwa menjual Khamar di Warung Terminal Terpadu milik Terdakwa pada Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, lalu Saksi Febri Hardiansyah Bin Susiloyono, Saksi Ahmad Fadhil, S.H Bin Anwar Efendi dan Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako menindaklanjuti laporan tersebut dan pergi menuju Warung tersebut, setelah sampai pada warung tersebut para saksi langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) botol Khamar yang di simpan di Loteng pada Warung Terminal Terpadu milik Terdakwa di Desa SUbulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dengan rincian sebagai berikut :
--- Bahwa terdakwa mengakui bahwa Khamar (Minuman Keras) tersebut adalah milik terdakwa dan didapat dengan cara membeli dari Kecamatan Sidikalang Kab.Dairi Prov.Sumatera Utara, kemudian terdakwa menyimpan Khamar tersebut di Warung Milik Terdakwa untuk di jual kembali.-------------------------------------- ---Bahwa terdakwa dalam hal menyimpan, menimbun atau memasukkan minuman keras beralkohol tersebut tanpa adanya izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------ ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah --------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |