| Dakwaan | Adapun alasan-alasan diajukannya permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut : PERMOHONANPRAPERADILAN 2
 A. Tentang Fakta Hukum1. Bahwa Pemohon merupakan istri dari saudara Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro,
 adalah seorang warga negara indonesia yang berdomisili di Dusun Timur, Rt 00/Rw
 00 Kelurahan Badar, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
 2. Bahwa suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro telah dituduh
 melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 Jo Pasal
 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Laporan
 polisi Nomor : LP.B/07/I/2023/SPKT/Resor Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 21
 Januari 2023 yang telah dilaporkan ke kantor Termohon (Kepolisian Negara Republik
 Indonesia Daerah Aceh Resort Subulussalam).
 3. Bahwa terhadap suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro telah
 dilakukan upaya paksa oleh beberapa Anggota Sat Reskrim Polres Subulussalam
 (Anggota Termohon) berupa penangkapan pada tanggal 22 Januari 2023 dengan
 fakta-fakta hukum sebagai berikut,
 a. Pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar Pkl. 01.30 wib dinihari di rumahnya di
 Dusun Timur, Rt 00/Rw 00 Kel. Badar, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi
 Aceh, suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro ditangkap oleh
 beberapa anggota SAT RESKRIM Polres Subulussalam yang mengaku diperintah
 oleh Termohon, dimana penangkapan tersebut dilakukan tanpa menunjukan
 Surat tugas serta Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas
 tersangka.
 b. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh beberapa Anggota Termohon, saya
 bersama keluarga yang ada di lokasi pada saat itu menanyakan alasan
 ditangkapnya suami saya atas nama Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro namun
 para Anggota Termohon menyampaikan, suami saya atas nama Nastal Zebua Alias
 Ucok Bin Faosiaro diduga melakukan pelecehan seksual dan untuk lebih jelasnya
 akan dijelaskan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh
 Resort Subulussalam.
 c. Bahwa setibanya di kantor Polres Subulussalam, suami saya atas nama Nastal
 Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro dipukuli dan disuruh untuk mengakui
 perbuatannya oleh anggota Termohon. Pada awalnya suami saya atas nama
 Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro tidak mengaku karena merasa tidak
 melakukan hal yang disangkakan kepadanya, namun karena tidak tahan dengan
 rasa sakit akibat pemukulan yang terus menerus dilakukan oleh oknum anggota
 Polres Subulussalam (Anggota Termohon) pada akhirnya suami saya atas nama
 Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro memberi pengakuan yang mengiakan
 sangkaan tersebut.
 PERMOHONANPRAPERADILAN 2
 d. Bahwa 1 (satu) hari setelah dilakukannya penangkapan oleh Anggota Termohon,saya baru mendapatkan surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : Sprin
 Kap/02/I/RES.1.24./2023/SAT RESKRIM serta Surat Perintah Penahanan dengan
 Nomor : SP. Han/02/I/Res. 1.24./2023/Sat reskrim pada tanggal 23 Januari 2023
 yang ditandatangai oleh Termohon dan diantar oleh seseorang yang mengaku
 Pelapor ke rumah saya, bukan oleh anggota kepolisian.
 e. Bahwa sebelumnya, suami saya tidak pernah diundang atau dipanggil oleh SAT
 RESKRIM Polres Subulussalam (Termohon) untuk didengar keterangannya dalam
 perkara ini.
 f. Bahwa selama ditahan di Polres Subulussalam, suami saya atas nama Nastal Zebua
 Alias Ucok Bin Faosiaro tidak pernah dimintai keterangannya oleh penyidik Sat
 Reskrim Polres Subulussalam tetapi hanya disuruh dan dipaksa menandatangani
 beberapa dokumen yang telah disiapkan terlebih dahulu tanpa memberikan
 penjelesan terhadap isi dari dokumen tersebut kepada suami saya atas nama
 Nastal Zebua Alias Ucok Bin Faosiaro.
 4. Bahwa laporan yang diterima oleh Termohon melalui SAT RESKRIM PolresSubulussalam hanya berdasarkan pada keterangan pelapor saja dan tidak memiliki
 saksi yang menyaksikan kejadian tersebut secara kasat mata sehingga patut diduga,
 penyidik SAT RESKRIM Polres Subulussalam tidak memiliki alat bukti permulaan yang
 cukup untuk melakukan penangkapan.
 5. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi, ternyata Laporan yang dilayangkan oleh Pelapor
 di SAT RESKRIM Polres Subulussalam bukan merupakan tindakan dari pelapor
 sendiri, melainkan dorongan dari pihak ke 3 (tiga) yang memfasilitasi pelaporan ini.
 6. Bahwa pada awalnya kejadian yang dialami oleh anak pelapor merupakan tindakan
 penganiayaan yang dilakukan oleh teman-teman sekolahnya, namun dialihkan pada
 dugaan pelanggaran Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang
 Hukum Jinayat yang kemudian dimuat dalam Laporan polisi Nomor :
 LP.B/07/I/2023/SPKT/Resor Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 21 Januari 2023.
 7. Bahwa pada saat negosiasi penyelesaian persoalan ini, Pelapor menyampaikan bahwa
 dia bersedia melakukan perdamaian namun dia takut karena diancam oleh seseorang
 yang menjadi saksi dalam perkara ini yang mengatakan, Apabila kamu mencabut
 laporan ini maka kamu bisa saya laporkan balik.
 8. Bahwa pada saat negosiasi tentang penyelesaian perkara, Pelapor meminta uang
 perdamaian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
 9. Bahwa pada saat negosiasi penyelesaian perkara ini, seorang yang mengaku berstatus
 sebagai saksi sekaligus yang diduga memfasilitasi persoalan ini mengancam akan
 menaikan kasus ini ke beberapa media, LSM, ormas dan termasuk melaporkannya ke
 anggota GAM.
 |